Iklan RBTV

Kabar Gembira! Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Diperpanjang hingga Awal 2026, Pengusaha Bahagia

Kabar Gembira! Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Diperpanjang hingga Awal 2026, Pengusaha Bahagia

Pemerintah perpanjang diskon iuran jaminan kecelakaan kerja--

Kedua, revisi ini juga tetap menjamin perlindungan tenaga kerja dari risiko kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja. 

Meskipun terdapat potongan iuran, perlindungan terhadap pekerja tak akan dikurangi. Justru, pemerintah ingin memastikan bahwa kualitas jaminan sosial ketenagakerjaan tetap prima. “Pekerja tetap prioritas, jangan sampai karena iuran ringan lalu mengabaikan perlindungan,” tegas Cris.

BACA JUGA:Primbon Weton Jumat Pahing di Bulan Suro 2025, Ini yang Harus Dihindari

Ketiga, pemerintah ingin memastikan bahwa manfaat yang diperoleh peserta JKK tetap sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Ini tentunya penting untuk menjamin keberlanjutan program jaminan sosial dan juga kepercayaan para pekerja terhadap sistem perlindungan kerja di Indonesia. 

Dalam hal ini, kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban mereka tetap menjadi perhatian utama pemerintah.

Selain itu, Cris juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses penyusunan kebijakan. Menurutnya, walaupun dilakukan revisi, semua proses tetap terbuka dan melibatkan berbagai pihak terkait. Bahkan, inisiatif ini telah diajukan kepada Presiden Prabowo untuk mendapat dukungan dari pucuk pimpinan negara.

Sebagai informasi, PP Nomor 7 Tahun 2025 disahkan pada 7 Februari 2025. Dalam peraturan tersebut, diskon iuran JKK sebesar 50 persen diberikan untuk enam sektor industri padat karya. Enam sektor itu mencakup industri makanan, minuman, dan tembakau; industri tekstil dan pakaian jadi; industri kulit dan barang kulit; industri alas kaki; industri mainan anak-anak; serta industri furnitur.

BACA JUGA: Cara Pengajuan Paylater BCA 2025 Anti Ribet di myBCA

Kebijakan diskon iuran JKK ini terbukti memberikan dampak positif dalam meringankan beban pengusaha dan mendukung keberlangsungan lapangan kerja di berbagai sektor. Dengan adanya perpanjangan hingga awal 2026, para pelaku usaha memiliki peluang lebih luas untuk bangkit dan menyesuaikan strategi bisnis pasca-pandemi dan di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Langkah Kemenaker ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat jaringan perlindungan sosial dan meningkatkan kepercayaan dunia usaha terhadap stabilitas kebijakan nasional. 

Program semacam ini bisa menjadi contoh konkret bagaimana kebijakan fiskal dapat difokuskan pada sektor-sektor yang menyerap tenaga kerja besar, seperti industri padat karya.

BACA JUGA:Berapa Kadar pH Air yang Baik Dikonsumsi? Pahami juga Manfaatnya untuk Kesehatan

Dengan begitu, kabar perpanjangan diskon iuran JKK ini bukan hanya menjadi angin segar bagi pelaku usaha, tapi juga bentuk nyata komitmen negara dalam menjamin kesejahteraan pekerja serta menjaga ketahanan industri nasional. 

Demikianlah, smeoga informasi ini bermanfaat!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait