Timsus Puyang Serawai Bekuk Pelaku Curanmor dan Pembobol 4 Rumah
Polres Seluma merilis tangkapan pencurian sepeda motor dan pembobol rumah--
BACA JUGA:Cetak KK Lewat Handphone, Ini Caranya dan Gampang Banget
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 9 (sembilan) tahun penjara.
(Hari Adiyono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: