Iklan RBTV Dalam Berita

Pemerintah Siapkan Dana Segini untuk Program Penghapusan Utang Bank untuk UMKM

Pemerintah Siapkan Dana Segini untuk Program Penghapusan Utang Bank untuk UMKM

Pemerintah Siapkan Dana Segini untuk Program Penghapusan Utang Bank untuk UMKM--Foto: rbtv.disway.id

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pemerintah siapkan dana segini untuk program penghapusan utang bank untuk UMKM.

Krisis ekonomi yang melanda selama beberapa tahun terakhir telah memaksa banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia untuk berjuang lebih keras. 

BACA JUGA:Penerapan B40 Telah Terlaksana Mulai 1 Januari 2025, Lantas Apakah BBM Sawit Sudah Beredar?

Banyak dari mereka yang terjebak dalam utang yang semakin menumpuk akibat dampak pandemi dan berbagai tantangan lainnya. 

Menyikapi situasi yang memprihatinkan ini, pemerintah Indonesia, Pertahanan Prabowo Subianto, mengeluarkan kebijakan yang diharapkan dapat memberikan jalan keluar bagi para pelaku UMKM. 

BACA JUGA:Awal Tahun 2025, Ini Simulasi Kredit Mobil Toyota Avanza, Ada Tenor hingga 5 Tahun

Pada 5 November 2024, Prabowo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM. 

Langkah ini diambil setelah mendengarkan saran dari berbagai pihak, termasuk kelompok petani dan nelayan yang merupakan bagian penting dari sektor UMKM di tanah air.

BACA JUGA:Daftar SMP Negeri dan Swasta Terbaik di Semarang, Cocok Jadi Pilihan

Namun, pertanyaan yang muncul adalah, berapa dana yang disiapkan pemerintah untuk program penghapusan utang ini? Untuk menjawabnya, mari kita bahas di artikel ini. 

Sebelum kita sampai pada angka spesifik, penting untuk memahami bahwa penghapusan utang ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kedua bagi para pelaku usaha yang telah berjuang dengan keras untuk tetap bertahan di tengah kesulitan.

BACA JUGA:Tak Semuanya Kebagian, Ini Kriteria UMKM yang Dapat Program Penghapusan Utang Bank

Menganalisis lebih lanjut, kita perlu memahami dua istilah penting yang sering digunakan dalam konteks penghapusan utang ini, yaitu "hapus buku" dan "hapus tagih." 

Hapus buku merupakan tindakan administratif yang dilakukan untuk menghapus kredit macet dari neraca bank tanpa menghilangkan hak tagih dari debitur. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: