Cek Biaya Pembuatan SKCK Tahun 2025, Segini Uang yang Harus Disiapkan
Biaya Pembuatan SKCK Tahun 2025--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Segini biaya pembuatan SKCK tahun 2025, lebih mudah dan praktis melalui online.
Memasuki tahun 2025, pembuatan SKCK Online menjadi lebih praktis tanpa memerlukan surat pengantar RT, RW, atau kelurahan.
BACA JUGA:Link Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2024 Lengkap untuk Semua Instansi, Segera Cek Namamu
Untuk informasi, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dokumen ini memuat informasi tentang ada atau tidaknya catatan seseorang dalam aktivitas kriminal atau tindakan melanggar hukum. SKCK sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) sebelum namanya diubah pada tahun 2001.
SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal penerbitan, dan dapat diperpanjang jika masih diperlukan. Penerbitannya biasanya memerlukan sejumlah dokumen seperti KTP, KK, pas foto, dan sidik jari.
SKCK biasanya diperuntukkan untuk mendaftar kerja, mendaftar perguruan tinggi dan lain sebagainya.
Lantas, berapa biaya dalam pembuatan SKCK?
BACA JUGA:Daftar 6 SMP Negeri dan Swasta Terbaik di Lampung, Acuan Daftar PPDB 2025
Dilansir dari beberapa sumber, simak update biaya pembuatan dan perpanjangan SKCK secara online maupun offline berikut ini:
Biaya membuat SKCK online 2025
Masyarakat yang membuat SKCK akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000. Hal tersebut diatur dalam:
- UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
- UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
- Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jadi, biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000 (tuga puluh ribu rupiah). Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat.
Pendaftar disarankan menggunakan aplikasi Presisi Polri untuk mengajukan permohonan SKCK secara online.
Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store dengan proses yang mudah. Adapun syarat pembuatan SKCK baru meliputi fotokopi KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, pas foto, dan formulir riwayat hidup.
BACA JUGA:Daftar SMP Terbaik dan Kebanggaan di Jambi, Terkenal dengan Prestasi Akademik dan Fasilitasnya
Sementara itu, untuk perpanjangan SKCK, dokumen seperti SKCK lama, KTP, Kartu Keluarga, dan pas foto harus disiapkan.
Berikut tutorial Lengkap Membuat SKCK Secara Online di Tahun 2025:
1. Unduh dan Pasang Aplikasi Presisi Polri
- Cari SuperApps Presisi Polri di Google Play Store atau App Store, lalu unduh dan instal aplikasinya.
- Buka aplikasi, kemudian lakukan registrasi akun menggunakan data pribadi yang valid.
2. Lakukan Verifikasi Data Identitas
- Masuk ke menu Profil di aplikasi.
- Unggah foto selfie, KTP, dan foto selfie dengan KTP, kemudian isi data lengkap sesuai petunjuk.
- Tunggu proses verifikasi identitas yang memerlukan waktu maksimal 1x24 jam.
BACA JUGA:Cek Simulasi Kredit Mobil Innova 2025, Segini yang Harus Dibayar Per Bulan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: