Kapan Jadwal Pelantikan PPPK 2025? Ini Jadwal dan Penjelasan Lengkapnya
Jadwal Pelantikan PPPK 2025--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Para honorer resmi diangkat jadi ASN setelah terima SK, cek prediksi jadwal pelantikan PPPK 2025.
Sebagaimana diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan hasil seleksi kompetensi PPPK 2024 Tahap 1.
BACA JUGA:Di 5 Negera Ini, Indomie Dijual dengan Harga Puluhan Ribu Rupiah
Saat ini, peserta yang lulus seleksi PPPK 2025 sedang menunggu pelantikan resmi yang akan menandai transisi ke status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tak heran, jika banyak pertanyaan kapan pelantikan PPPK 2025 akan dilaksanakan? Untuk menjawab hal tersebut simak penjelasan jadwal penerbitan berikut.
BACA JUGA:Shin Tae-Yong Resmi Dipecat dari Pelatih Timnas Indonesia, Ini Alasannya
Ketentuan Peserta Lulus Seleksi PPPK Tahap 1
Perlu diketahui, bahwa peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN 2024 Tahap 1, mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 1 s.d. 31 Januari 2025. Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta terdiri dari:
1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah.
2. Ijazah asli yang digunakan untuk melamar PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Tahap 1 (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi).
3. Transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar PPPK Tenaga Teknis BKN Tahap 1 (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi).
BACA JUGA:Belum Pensiun tapi Mau Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan? Begini Caranya
4. Hasil cetak DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000.
5. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 (sesuai format yang dapat diunduh di sini).
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH.
BACA JUGA:Mobil Pengantin Dikawal Polisi, Berapa Biaya yang Harus Dikeluarkan?
7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025.
8. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025.
Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Tahap 1 tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Tahap 1.
BACA JUGA:Pasca Viral Erlinda Alyanuari Lulus PPPK Jalur RTG, 146 PPG di Seluma Protes
Jadwal Pelantikan PPPK 2025
Pelantikan PPPK 2025 akan dilakukan setelah penerbitan Surat Keputusan (SK). Namun, sebelum pelantikan, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui oleh tenaga honorer yang telah lulus seleksi, yakni:
1. Setiap peserta yang dinyatakan lolos seleksi PPPK diwajibkan untuk mengisi DRH NI PPPK (Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk PPPK) yang sudah dijadwalkan pada 1 hingga 31 Januari 2025. Pengisian ini adalah langkah awal dalam proses administrasi menuju pelantikan.
2. Setelah pengisian DRH NI PPPK, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengusulkan penetapan nomor induk calon PPPK pada 1 hingga 28 Februari 2025. Nomor induk ini sangat penting karena menjadi identitas resmi bagi calon PPPK.
3. Nah, setelah nomor induk diterbitkan, proses berikutnya adalah penerbitan SK PPPK.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019, Pasal 30, penerbitan SK dilakukan dalam waktu 30 hari kerja setelah nomor induk calon PPPK diterbitkan.
BACA JUGA:Rotasi Besar-besaran, Ini Daftar 15 Kolonel TNI Pecah Bintang Jadi Brigjen
Berdasarkan estimasi, SK PPPK 2024 tahap 1 diperkirakan akan keluar pada Mei 2025, meskipun waktu penerbitan bisa bervariasi tergantung pada kondisi masing-masing instansi.
Pihak yang Berwenang Mengeluarkan SK PPPK
PPPK merupakan pihak yang memainkan peran penting dalam proses penerimaan dan pengangkatan calon PPPK. Mereka memiliki wewenang untuk menetapkan hasil seleksi, melaksanakan pengangkatan, serta menerbitkan SK PPPK.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, PPK adalah pihak yang memiliki kewenangan penuh untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut, termasuk menetapkan hasil seleksi dan menerbitkan SK pengangkatan.
Itulah mengenai jadwal pelantikan PPPK 2025 menyesuaikan penerbitan SK yang berlaku.
BACA JUGA:Di 5 Negera Ini, Indomie Dijual dengan Harga Puluhan Ribu Rupiah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: