Apakah di Bengkulu Bakal Berlaku Sistem Tilang Poin, Begini Mekanismenya
Pemberlakuan merit point system SIM di Bengkulu--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Apakah di Kota Bengkulu bakal berlaku sistem Tilang Poin, begini mekanismenya. Korlantas Polri resmi memberlakukan sistem tilang poin di tahun 2025 ini. Dengan sistem ini, akan ada poin maksimal bagi pengendara yang sering melanggar lalu lintas, sehingga berujung pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM).
BACA JUGA:Awal Januari 2025 Permohonan SKCK di Polresta Bengkulu Laris Manis, Cek Berapa Biayanya
Aturan mengenai tilang poin atau Merit Point System SIM ini telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Berdasarkan hal itu, ada beberapa pengenaan poin tilang yakni 1 poin, 3 poin, 5 poin, 10 poin, hingga 12 poin tergantung jenis pelanggaran lalu lintas.
Hal tersebut sebelumnya sudah disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, dengan setiap pemegang SIM punya 12 poin dalam setahun yang akan terus berkurang jika pengendara melakukan pelanggaran.
BACA JUGA:Khusus Pelanggan Pascabayar, Begini Cara Dapat Diskon Tagihan Listrik 50 Persen
Berkaitan hal tersebut, Satuan Lalu Lintas Polresta Bengkulu berkaitan mengaku belum mulai menerapkan sistem tilang poin untuk pengendara di Kota Bengkulu.
Dikatakan Kasat Lantas Polresta Bengkulu, AKP. Nyimas Shopia melalui Kasubnit Turjagwali Satlantas Polresta Bengkulu, Ipda. Rino Setiawan, rencana penerapan sistem tilang poin sebenarnya sudah dirancang oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas).
Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai jadwal pelaksanaan maupun petunjuk teknis dari Korlantas.
"Untuk perencanaannya memang sudah ada dari Korlantas, namun untuk pelaksanaannya maupun sistem pelaksanaannya dan kita masih menunggu petunjuk dari Korlantas," kata Ipda. Rino.
BACA JUGA:Petani Bisa Pinjam KUR hingga Rp 100 Juta Tanpa Agunan, Ini Syaratnya
Dijelaskan Kasubnit Turjagwali, sistem tilang poin ini nantinya akan dinamakan traffic activity report dan bertujuan untuk menghukum pelanggar lalu lintas secara lebih terukur. Sistem ini, lanjut Ipda. Rino menggunakan pengurangan poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) pelanggar. Jika pelanggaran terus dilakukan dan poin habis, sanksinya bisa berupa pencabutan SIM.
"Sistem ini belum diterapkan, namun kita terus mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas, harapannya dengan rencana sistem tilang poin yang lebih ketat, diharapkan kedisiplinan pengendara dapat meningkat dan pelanggaran lalu lintas dapat diminimalisasi di masa mendatang," pungkas Ipda. Rino Setiawan.
BACA JUGA:Ada 7 Kendaraan yang Bisa Dapat Pengawal Polisi, Apa Saja?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: