4 Cara Mudah Cek Status Penerima Dana PIP 2025 Secara Online, Pastikan Ada Namamu
Penerima Dana PIP 2025 --
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – 4 cara mudah cek status penerima dana PIP tahun 2025 secara online.
Pendidikan adalah hak dasar setiap anak di Indonesia, dan Program Indonesia Pintar (PIP) hadir sebagai salah satu upaya pemerintah untuk memastikan bahwa hak ini dapat diakses oleh semua siswa, terutama mereka yang berasal dari keluarga prasejahtera.
BACA JUGA:Suka Makan Mie Dicampur Nasi, Hati-hati 9 Bahaya Ini Mengintaimu
Pada tahun 2025, PIP kembali meluncurkan program bantuan dana pendidikan yang bertujuan untuk meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa yang membutuhkan.
Dalam artikel ini, kita akan membahas cara mengecek status penerima dana PIP 2025 secara online, serta informasi penting lainnya mengenai program ini.
PIP merupakan salah satu program unggulan yang disusun oleh pemerintah untuk membantu siswa dari keluarga miskin agar dapat melanjutkan pendidikan tanpa harus khawatir akan masalah finansial.
Dalam tahun ini, pemerintah menyediakan informasi lengkap mengenai jadwal pencairan dana, besaran bantuan yang diberikan berdasarkan jenjang pendidikan, serta panduan untuk memeriksa status penerima. Hal ini sangat penting agar bantuan yang diberikan dapat tepat sasaran dan mudah diakses oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.
BACA JUGA:Awas Salah, Begini Cara Pengisian DRH NI PPPK untuk Peserta Gelombang 1
Kriteria Penerima
Sebelum mendaftar atau mengecek status penerimaan dana PIP, penting untuk memahami kriteria penerima bantuan. Siswa yang berhak menerima dana PIP umumnya memenuhi beberapa syarat berikut:
1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Siswa yang telah memiliki KIP akan diprioritaskan untuk menerima bantuan.
2. Berasal dari Keluarga Miskin/Rentan Miskin
Ini termasuk anak-anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
3. Terdaftar di DTKS
Siswa harus terdaftar dalam Data Tunggal Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang kini dikenal sebagai Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
4. Terdaftar di Dapodik
Siswa juga harus terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) sekolah.
5. Anak Yatim Piatu
Siswa yang yatim piatu, anak-anak panti asuhan, atau mereka yang merupakan korban bencana alam dan disabilitas juga berhak menerima bantuan.
6. Pelajar yang Tidak Bersekolah
Siswa yang telah drop out dari sekolah juga dapat menjadi penerima.
BACA JUGA:Awas Salah, Begini Cara Pengisian DRH NI PPPK untuk Peserta Gelombang 1
Jadwal Pencairan
Untuk tahun 2025, penyaluran dana PIP akan dilakukan dalam tiga termin. Meskipun tanggal pasti pencairan belum diumumkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), informasi berikut dapat dijadikan pedoman:
1. Termin 1 (Februari – April 2025)
Pencairan akan dimulai pada bulan Februari untuk siswa pemegang KIP yang telah terdaftar dalam sistem PIP.
2. Termin 2 (Mei – September 2025)
Pada termin ini, siswa yang diusulkan oleh sekolah atau dinas pendidikan dan telah mengaktivasi SK Nominasi akan menerima dana.
3. Termin 3 (Oktober – Desember 2025)
Untuk siswa yang belum menerima dana pada termin sebelumnya atau yang status administratifnya telah diperbaiki.
BACA JUGA:Mau Senang-senang tapi Tidak Punya Modal, Akhirnya Begini
Cara Cek Status Penerimaan PIP 2025 Secara Online
Pengecekan status penerimaan dana PIP 2025 dapat dilakukan dengan mudah dan cepat secara online. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti untuk memastikan apakah siswa terdaftar sebagai penerima dana:
1. Akses Situs Resmi
Pertama, siapkan perangkat seperti ponsel, tablet, atau komputer. Pastikan perangkat terhubung dengan jaringan internet yang stabil. Buka situs resmi PIP di alamat https://pip.kemdikbud.go.id/home.
2. Siapkan Data Diri
Sebelum masuk ke situs, pastikan untuk menyiapkan data penting yang diperlukan, seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan tanggal lahir siswa. Data ini penting untuk mengakses informasi terkait penerimaan PIP.
BACA JUGA:2 Bulan TPG Segera Dibayar, Ini Perkiraan Waktu Pencairannya
3. Masukkan Data ke Formulir
Setelah membuka situs, peserta diminta untuk mengisi formulir dengan memasukkan NISN, NIK, dan tanggal lahir dengan benar. Pastikan bahwa data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi agar sistem dapat memprosesnya secara tepat dan akurat.
4. Periksa Status Penerimaan
Setelah data diinput, klik tombol "Cari" atau "Cek". Jika nama siswa muncul dalam daftar, itu berarti ia termasuk penerima dana PIP.
BACA JUGA:Mau Senang-senang tapi Tidak Punya Modal, Akhirnya Begini
Besaran Dana PIP 2025 Berdasarkan Jenjang Pendidikan
PIP 2025 juga menetapkan besaran dana yang akan diterima siswa berdasarkan jenjang pendidikan yang mereka tempuh. Berikut adalah rincian besaran dana PIP untuk setiap jenjang pendidikan:
1. Siswa SD/SDLB/Paket A:
- Kelas I-V: Rp450.000 per tahun
- Kelas VI: Rp225.000 per tahun
2. Siswa SMP/SMPLB/Paket B:
- Kelas VII-VIII: Rp750.000 per tahun
- Kelas IX: Rp375.000 per tahun
3. Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C:
- Kelas X-XI: Rp1.800.000 per tahun
- Kelas XII: Rp900.000 per tahun
BACA JUGA:Suka Makan Mie Dicampur Nasi, Hati-hati 9 Bahaya Ini Mengintaimu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: