Iklan RBTV Dalam Berita

Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih di Halaman KPU Rejang Lebong, Berikut Ini yang akan Diundang

Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih di Halaman KPU Rejang Lebong, Berikut Ini yang akan Diundang

Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih di Halaman KPU Rejang Lebong, Berikut Ini yang akan Diundang --foto:rbtv.disway.id

REJANG LEBONG RBTVCAMKOHA.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, saat ini tengah mempersiapkan penetapan calon kepala daerah terpilih dalam Pilkada serentak tahun 2024 lalu.

"Tadi kita sudah melaksanakan pleno persiapan penetapan calon terpilih yang rencananya akan dilaksanakan tanggal 9 Januari 2025 nanti," kata Ketua KPU Rejang Lebong Ujang Maman di  Selasa (07/01).

BACA JUGA:Heboh Soal PPPK Guru Lulus Jalur RTG, Apa itu RTG?

Dijelaskan Ujang, hasil Pilkada Kabupaten Rejang Lebong yang digelar pada 27 November 2024 lalu tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga tiga hari setelah keluar buku registrasi perkara konstitusi atau BRPK akan dilakukan penetapan calon terpilih.

"Penetapan calon terpilih ini akan dilaksanakan di halaman KPU Rejang Lebong. Kita akan mengundang Seluruh parpol peserta pemilu, serta pasangan calon yang ikut pilkada kemarin. Mereka akan kita berikan kesempatan untuk memberikan sambutan," jelas Ujang. 

BACA JUGA:Harga Emas Hari Ini 8 Januari 2025, Antam dan UBS Turun Jadi Segini

Sementara itu setelah penetapan paslon terpilih, menurut ujang, hasilnya akan sampaikan ke DPRD Rejang Lebong untuk dilakukan tahapan lainnya oleh Pemkab Rejang Lebong.

"Setelah kita serahkan hasilnya ke DPRD maka tahapan Pilkada serentak tahun 2024 di KPU sudah selesai dan terkait dengan pelantikan itu bukan ranah kita lagi," tegasnya.

BACA JUGA:Sudah Dibuka, Ini Jadwal dan Tahapan Pengisian PDSS SNBP Tahun 2025

Sebelumnya, KPU Rejang Lebong pada Senin (06/01) menerima surat dari KPU RI nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 tertanggal 6 Januari 2025, perihal penetapan paslon terpilih pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota serentak tahun 2024.

Dalam surat KPU itu menyebutkan penetapan paslon terpilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan paling lama tiga hari setelah KPU provinsi, kabupaten/kota memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai registrasi perkara persilihan hasil pemilihan dalam BRPK.

BACA JUGA:Ramai Soal Virus Mirip Covid-19, Sebenarnya Apa Itu Virus HMPV? Kenali Gejalanya

Sedangkan untuk daerah yang terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama tiga hari setelah putusan MK dibacakan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: