Iklan RBTV Dalam Berita

Dituding Gunakan Praktik Ordal, Erlinda Alyanuari Beri Klarifikasi, Apakah Digugurkan Dalam Seleksi PPPK?

Dituding Gunakan Praktik Ordal, Erlinda Alyanuari Beri Klarifikasi, Apakah Digugurkan Dalam Seleksi PPPK?

Viral PPPK RTG--

Saat polemik tersebut, sebuah akun TikTok dengan nama @fitridwiyana933 mengunggah klarifikasi dari Erlinda terkait isu yang tengah berkembang.

Dalam unggahannya, akun tersebut memposting bukti percakapan yang diduga merupakan chat dari Erlinda, yang menjelaskan situasinya.

Diketahui bahwa Erlinda mengungkapkan dirinya telah mengajar sejak tahun 2022, akan tetapi saat itu tidak terdaftar di Dapodik karena ijazah yang dimilikinya tidak linier dengan mata pelajaran yang diajarkan.

"Saya ngajar di tahun 2022, tapi tidak masuk Dapodik hanya diberikan SK oleh kepala sekolah saja karena ijazah tidak linier kak," tulisnya dalam pesan tersebut.

Tak hanya itu, Erlinda juga menjelaskan bahwa ia baru terdaftar di Dapodik pada 2024, setelah memperoleh ijazah yang linier pada tahun 2023.

BACA JUGA:1 Maret Sudah Puasa, Bagaimana Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2025?

Lantas, apakah Erlinda akan digugurkan dalam seleksi PPPK jalur RTG ini?

Saat ini, belum ada informasi resmi mengenai apakah Erlinda Alyanuari akan digugurkan dari seleksi PPPK jalur RTG. Meskipun kasusnya menimbulkan kontroversi dan perdebatan di kalangan publik serta komunitas pendidikan, pihak berwenang belum mengeluarkan keputusan terkait status kelulusannya.
Untuk informasi tambahan, dilasnir dari laman Kumparan, guru yang bisa mendaftar PPPK melalui jalur RTG adalah yang memiliki salah satu dari dua kriteria berikut:
- Memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun, meskipun riwayat pengabdian belum tercatat secara lengkap di sistem Dapodik.
- Lulusan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan.
Guru yang lulus seleksi PPPK melalui jalur RTG akan ditempatkan di sekolah-sekolah yang membutuhkan tenaga pengajar sesuai dengan pilihan mereka.
Namun, skema penempatan ini tetap mempertimbangkan kualifikasi serta kebutuhan daerah.
Terdapat beberapa kelebihan jalur RTG PPPK, yaitu:

BACA JUGA:Kantongi BRPK dari MK, Ini Jadwal Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Seluma hingga Pelantikan

- Proses rekrutmen yang lebih fleksibel sehingga memungkinkan guru untuk mendaftar kapan saja, sesuai dengan kebutuhan posisi yang tersedia.
- RTG membantu mengatasi kekurangan guru di daerah terpencil atau kurang diminati, sehingga menciptakan distribusi guru yang lebih merata.
- Pemantauan yang dilakukan secara berkala memastikan bahwa guru yang ditempatkan memiliki kinerja yang baik dan berkontribusi dalam peningkatan kualitas pendidikan.

BACA JUGA:Update Harga BBM Terbaru Hari Ini 8 Januari 2025 di Seluruh SPBU, Ada yang Turun!

Cara Daftar Jalur RTG PPPK

Bagi yang berminat mendaftar PPPK melalui Ruang Talenta Guru (RTG) berikut langkah-langkah pendaftaran yang perlu diikuti:
1. Buka situs resmi GTK Kemendikbud, https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/
2. Gunakan akun SIMPKB untuk mengakses platform RTG.
3. Isi data pribadi
4. Pilih lokasi mengajar sesuai dengan preferensi Anda serta kebutuhan daerah yang terdaftar di RTG.
5. Unggah dokumen pendukung (Sertifikat PPG jika ada, KTP dan KK, Ijazah terakhir)
6. Konfirmasi dan simpan
7. Periksa kembali semua data yang telah diisi, kemudian klik tombol Kirim untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

Itulah mengenai update terbaru tantang klarifikasi dari Erlinda Alyanuari.

BACA JUGA:Heboh Masa Jabatan Kepala Desa Batal Diperpanjang MK, Benarkah? Begini Penjelasannya

Sementara itu, kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi PPPK, khususnya jalur RTG.
Meskipun pemerintah telah berupaya memberikan kesempatan bagi guru honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun untuk mengikuti seleksi, proses tersebut harus tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bebas dari praktik yang dapat merugikan pihak lain.
Kontroversi ini juga berdampak pada persepsi publik terhadap guru honorer dan proses seleksi PPPK secara keseluruhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: