Iklan RBTV Dalam Berita

Pembacaan Vonis 3 Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Rumah di Aren Rejang Lebong TA 2021

Pembacaan Vonis 3 Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Rumah di Aren Rejang Lebong TA 2021

3 terdakwa korupsi proyek rumah aren di Rejang Lebong pasca mendengar pembacaan amar putusan dari majelis hakim--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Pembacaan vonis 3 terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan rumah aren di Rejang Lebong TA 2021 digelar Rabu (8/1) di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan agenda pembacaan amar putusan dari majelis hakim.

BACA JUGA:Segera Cair, Begini Cara Daftar Program Keluarga Harapan, Lebih Mudah Lewat Online

Ketiga terdakwa, yakni Donni Enfido Simanjuntak selaku PPK, Eddy Wibowo selaku konsultan pengawas dan Addri Anugrah wakil Direktur CV Manunggal dinyatakan majelis hakim yang diketuai oleh Agus Hamzah bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sehingga negara mengalami kerugian Rp 300 juta.

"Berdasarkan tindakannya, ketiga terdakwa divonis dengan pasal secara subsidair pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang hukum pidana, dan membebaskan terdakwa dari hukuman primair," kata Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah.

BACA JUGA:Buruan Daftar, Ada Lowongan Kerja BRI 2025 untuk Penempatan Banten, Jakarta Barat, dan Kalimantan Barat

Majelis hakim sepakat menjatuhkan vonis hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda masing-masing Rp 60 juta subsidaer 3 bulan kurungan.

Atas vonis majelis hakim tersebut, JPU Kejari Rejang Lebong, Aby Pujangga mengatakan pihaknya masih pikir-pikir terlebih dahulu selama 7 hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding, karena sebelumnya ketiga terdakwa masing-masing dituntut hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

BACA JUGA:Distan Bengkulu Selatan Pusing, Target Surplus Beras, Tapi Anggaran Pengadaan Benih Minim

 

(Rendra Aditya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: