Iklan RBTV Dalam Berita

Sidang Korupsi Mantan Bupati Murman Effendi, Begini Duduk Persoalannya

Sidang Korupsi Mantan Bupati Murman Effendi, Begini Duduk Persoalannya

Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi dan sejumlah mantan pejabat terjerat kasus dugaan korupsi--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Sidang perkara dugaan korupsi tukar guling lahan 19 hektare antar mantan Bupati Seluma Murman Effendi dan Pemkab Seluma tahun 2008 kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Sidang ini menghadirkan mantan Bupati Bengkulu Selatan Iskandar Z Dayok, Wanti Simanjuntak, ST selaku kepala Seksi Survey Pengukuran dan Pemetaan BPN Kab Seluma Tahun 2006- 2012, Zainulin, SH selaku Kepala Subseksi Penetapan Pemberian Hak pada BPN Kabupaten Seluma Tahun 2006- 2012, Sopian Efendi selaku Mantan Kepala Desa Sembayat 2007-2011, Didi Supriadi selaku pemilik lahan, Ir. H. Izda Putra, MM selaku Kepala BPN Bengkulu Selatan Tahun 2003 dan Drs. Ir H. Sudoto, M.Pd selaku pemilik lahan.


--

BACA JUGA:Arie-Sumarno Resmi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara Terpilih

Dalam sidang pembuktian, Ketua Majelis Hakim, Paisol S.H, banyak menyesalkan soal beberapa pembuktian yang tidak lengkap dari para saksi. Selain itu, soal adanya tukar guling para saksi banyak mengaku tidak tahu.

Sementara keterangan Iskandar Dayok memang ada tukar guling. Selain itu saksi mengakui memang kenal dengan mantan Bupati Seluma Murman Effendi yang juga menjabat saat itu sebagai Ketua DPRD Bengkulu Selatan. 

Ada pembebasan lahan di Pematang Aur untuk pembangunan gedung dan jalan dua jalur untuk perkantoran Seluma yang dihibahkan dari Pemda Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Arie-Sumarno Resmi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara Terpilih

Sementara itu, mantan Kepala BPN Bengkulu Selatan, Izda Putra menjelaskan soal pengukuran lahan, selain itu ia juga sudah menandatangani soal pembebasan lahan tersebut, namun untuk hal-hal lainnya dia mengaku tidak tahu.

Selain itu, dari tujuh saksi yang dihadirkan JPU Kejari Seluma, dua diantaranya merupakan mantan pejabat BPN Seluma yakni Wanti Simanjuntak dan Zainulin yang mengaku menerima hadiah tanah beberapa meter persegi dari membantu proses pembuatan sertifikat tanah 19 hektare di Desa Sembayat.

BACA JUGA:Ada Program Pemasangan Ledeng Gratis 1.500 Rumah di Bengkulu Utara, Ini Wilayahnya yang Dapat Bantuan

Tanah tersebut diklaim Murman Effendi sebagai tanahnya, walaupun kemudian ternyata milik Pemkab Seluma, yang dijadikan objek tukar guling lahan kantor Pemerintahan Seluma.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni menyatakan pemeriksaan saksi masih soal pembuktian.

Sementara itu, pada pokok keterangan saksi masih menjelaskan soal lahan yang menjadi objek tindak pidana, merupakan lahan milik Pemerintah Seluma.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: