Besaran Biaya Ganti Alamat STNK dan BPKB Motor, Siapkan Uang Segini
Biaya Ganti Alamat STNK dan BPKB Motor --
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Segini biaya yang harus disiapkan untuk ganti alamat STNK dan BPKB motor.
Mengurus perubahan alamat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah langkah penting setelah membeli motor bekas, terutama jika alamat baru berbeda dari dokumen sebelumnya.
BACA JUGA:Rincian Gaji, Tugas, dan Masa Kerja Pendamping Desa 2025, Apakah Berpeluang Jadi PPPK?
Proses ini dikenal sebagai mutasi kendaraan, yang bertujuan untuk memastikan data kendaraan tetap valid dan sesuai dengan alamat terkini.
Berikut informasi lengkap mengenai persyaratan, biaya, dan langkah-langkah untuk mengganti alamat STNK dan BPKB.
Kenapa Mutasi Kendaraan Itu Penting?
Mutasi kendaraan memastikan bahwa data kepemilikan kendaraan sesuai dengan alamat pemilik saat ini.
Hal ini penting untuk mempermudah pengurusan pajak kendaraan, keamanan hukum, dan keabsahan dokumen jika terjadi pemeriksaan di jalan.
BACA JUGA:Sayang Dilewatkan, Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja Terbaru 2025, Ada 6 Posisi yang Dibuka
Biaya Mutasi Kendaraan
Biaya pengurusan mutasi kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Berikut rincian biaya untuk motor:
- Penerbitan TNKB baru: Rp 60.000
- Penerbitan STNK baru: Rp 100.000
- Penerbitan BPKB baru: Rp 225.000
- Biaya mutasi (ganti alamat): Rp 150.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: