Rincian Gaji, Tugas, dan Masa Kerja Pendamping Desa 2025, Apakah Berpeluang Jadi PPPK?
Pendamping Lokal Desa--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Rincian gaji, tugas, dan masa kerja pendamping desa 2025, ada peluang menarik dengan status PPPK?
Pada tahun 2025, profesi Pendamping Desa kembali menjadi sorotan setelah muncul kabar bahwa tenaga Pendamping Desa akan mendapatkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Informasi ini telah dikonfirmasi melalui laman resmi Kementerian Desa (Kemendesa) pada 5 Januari 2025.
Dalam rangkaian persiapan rekrutmen tersebut, calon pelamar diharapkan memahami rincian terkait gaji, tugas, dan masa kerja Pendamping Desa.
Gaji Pendamping Desa: Dari Operasional Hingga Honorium
Salah satu daya tarik profesi ini adalah penghasilan yang cukup menjanjikan, tergantung pada jenis dan jenjang tugasnya.
Berikut ini rincian gaji Pendamping Desa berdasarkan data sebelumnya yang dilansir dari sumber terpercaya:
1. Pendamping Desa
- Honorium: Rp2.052.000 hingga Rp4.861.000 per bulan.
- Bantuan Operasional: Rp1.252.800 hingga Rp2.281.480 per bulan.
2. Pendamping Lokal Desa (PLD)
- Honorium: Rp1.382.000 hingga Rp2.393.000 per bulan.
- Bantuan Operasional: Rp377.000 hingga Rp979.000 per bulan.
Perbedaan nominal gaji ini disesuaikan dengan tanggung jawab, wilayah tugas, dan tingkat pengabdian masing-masing pendamping.
BACA JUGA:Lowongan Kerja di OJK 2025 untuk Lulusan SMA di Posisi Pramubakti dan Teknisi
Tugas Utama Pendamping Desa: Peran Strategis dalam Pembangunan Desa
Pendamping Desa memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023, berikut tugas-tugas utama Pendamping Desa:
1. Pendataan dan Perencanaan Desa
- Membantu dalam proses pendataan potensi dan perencanaan pembangunan desa.
- Mendukung pemerintah desa dalam menyusun program kerja yang berbasis data.
2. Pelaksanaan dan Pengawasan Pembangunan
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan desa agar sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
- Memastikan partisipasi masyarakat dalam setiap tahap pembangunan desa.
3. Penguatan Kelembagaan Masyarakat
- Mengaktifkan kelembagaan masyarakat agar lebih berdaya dalam mendukung pembangunan desa.
- Mendampingi kelompok-kelompok masyarakat, termasuk Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).
BACA JUGA:Lowongan Kerja di OJK 2025 untuk Lulusan SMA di Posisi Pramubakti dan Teknisi
4. Pendokumentasian dan Pelaporan
- Melakukan pencatatan dan pelaporan kegiatan sehari-hari melalui Sistem Informasi Desa.
- Melaporkan capaian implementasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs Desa) secara berkala.
5. Peningkatan Kapasitas Pendamping Lokal
- Membimbing Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) agar lebih kompeten dalam menjalankan tugasnya.
6. Sosialisasi Kebijakan SDGs Desa
- Mengedukasi masyarakat desa tentang kebijakan terkait SDGs Desa dan mengajak mereka untuk berpartisipasi aktif.
BACA JUGA:Sayang Dilewatkan, Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja Terbaru 2025, Ada 6 Posisi yang Dibuka
Masa Kerja dan Jenjang Karir Pendamping Desa
Masa kerja Pendamping Desa umumnya disesuaikan dengan kontrak kerja yang berlaku. Namun, dengan status PPPK yang direncanakan, masa kerja dapat diperpanjang sesuai evaluasi kinerja. Jenjang karir yang ditawarkan meliputi:
- Pendamping Lokal Desa (PLD).
- Pendamping Desa tingkat kecamatan.
- Pendamping Desa tingkat kabupaten/kota.
Setiap jenjang memiliki tanggung jawab yang berbeda, sehingga memberikan peluang pengembangan karir yang menarik bagi tenaga pendamping.
BACA JUGA:Hanya Ada 7 ASN di Bapenda Bengkulu Selatan, Target PAD 2025 Sebesar Rp 31 M Apakah Tembus
Peringatan: Hindari Penipuan Informasi Rekrutmen
Seiring meningkatnya minat terhadap profesi Pendamping Desa, calon pelamar perlu waspada terhadap berbagai informasi palsu yang beredar.
Banyak penipuan yang mengatasnamakan Kemendesa dengan menawarkan peluang rekrutmen melalui jalur tidak resmi.
Untuk memastikan keaslian informasi, gunakan sumber resmi berikut:
1. Laman Resmi Kemendesa: https://sid.kemendesa.go.id/village-assistant
2. Website Rekrutmen Pendamping Desa: https://rekrutmenpld.kemendesa.go.id/
3. Instagram Resmi Kemendesa: https://www.instagram.com/kemendespdtt/
Pendamping Desa memiliki peran yang strategis dalam membangun desa sekaligus memberdayakan masyarakat lokal.
BACA JUGA:Link Pendaftaran Lowongan Kerja PT MUM, Ini Posisi dan Lokasi Penempatannya
Anggota Komisi V DPR RI Yasti Soepredjo Mokoagow mengusulkan agar Kemendes mengangkat pendamping desa menjadi PPPK melalui seleksi yang ketat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: