Sistem Tilang Poin Berlaku 2025, Ada Sanksi Pencabutan SIM
Sistem Tilang Poin--
Mengurangi 12 poin, yang merupakan pelanggaran paling serius.
BACA JUGA:Mitos Gunung Merapi, Tidak Banyak Orang yang Berani Mendaki Malam Hari
Sanksi Berdasarkan Akumulasi Poin
Sistem ini memberlakukan sanksi sesuai akumulasi poin yang diperoleh pengendara. Berikut adalah tahapan sanksinya:
- 12 Poin
SIM dapat dikenakan penahanan sementara atau pencabutan sementara hingga ada putusan pengadilan. Hal ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut.
- 18 Poin
SIM akan dicabut secara permanen berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pengendara yang mencapai batas ini dianggap tidak layak untuk berkendara karena risiko yang ditimbulkan.
BACA JUGA:Pasukan Orange di Bengkulu Selatan Kembali Bertugas, Statusnya Sekarang Bukan Honorer
Prosedur Setelah Pencabutan SIM
Bagi pengendara yang SIM-nya dicabut, terdapat prosedur untuk mendapatkan kembali SIM tersebut. Mereka harus mengikuti pelatihan dan pendidikan mengemudi ulang, serta menjalani proses pembuatan SIM baru.
Proses ini bertujuan untuk memastikan pengendara memahami kembali pentingnya peraturan lalu lintas dan memiliki sikap yang lebih bertanggung jawab.
Tujuan Penerapan Sistem Tilang Poin
Penerapan sistem tilang poin memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas.
Dengan adanya sanksi yang tegas seperti pencabutan SIM, pengendara diharapkan lebih disiplin dan berhati-hati dalam berkendara. Selain itu, sistem ini juga dirancang untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang kerap kali diakibatkan oleh pelanggaran aturan.
BACA JUGA:Aturan Baru Pembelian Mobil Listrik Bebas Pajak dan Contoh Perhitungannya
Penerapan dan Pengawasan
Sistem tilang poin ini akan diintegrasikan dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lalu lintas.
Pengawasan pelanggaran dilakukan dengan bantuan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang sudah diterapkan di berbagai wilayah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: