Iklan RBTV Dalam Berita

Apakah PPPK Bisa Ajukan KUR? Ini Syarat dan Cara Pengajuan, Dijamin Cair!

Apakah PPPK Bisa Ajukan KUR? Ini Syarat dan Cara Pengajuan, Dijamin Cair!

Apakah PPPK Bisa Ajukan KUR? Ini Syarat dan Cara Pengajuan, Dijamin Cair!--foto:rbtv.disway.id

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Apakah PPPK bisa ajukan KUR? Ini syarat dan cara pengajuan, dijamin cair!

Pertanyaan seputar apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa mengajukan kredit usaha rakyat atau KUR masih sering muncul sampai tahun 2025.

BACA JUGA:PPPK Wajib Tahu! Ternyata Ada 10 Alasan Kontrak Tidak Diperpanjang, Apa Saja?

Umumnya masyarakat mengartikan bahwa program pinjaman KUR yang diberikan oleh bank akan ditujukan hanya untuk usaha mikro, kecil, dan menegah (UMKM) di Indonesia. 

Program ini merupakan inisiatif pemerintah dalam mendukung pertumbuhan sektor UMKM, yang diakui sebagai pilar penting dalam perekonomian negara.

BACA JUGA:Ingin Gadai SK PPPK Ditahun 2025? Cek Besaran Limit Pinjaman, Beserta Syarat Ketentuan

Dalam situs web Kredit Usaha Rakyat, program KUR bertujuan untuk memperkuat kapasitas permodalan usaha dalam implementasi kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM, seperti yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa penerima KUR ini harus memenuhi kriteria memiliki usaha yang produktif dan layak, tetapi belum memiliki agunan tambahan, atau memiliki potensi namun belum memenuhi persyaratan bankable.

BACA JUGA:Gaji dan Tugas Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia 2025, Kesempatan Emas Bergabung dengan UNHAN RI

Lantas, apakah PNS dan PPPK boleh mengambil KUR di Bank? Simak ulasan berikut:

Pertanyaan apakah PNS boleh mengajukan kredit KUR dapat dijawab dengan merujuk pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Dalam Pasal 1 regulasi tersebut dijelaskan secara rinci bahwa KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.

BACA JUGA:Cara Bermain dan Menang Banyak di Aplikasi Jagat, Perburuan Harta Karun Seru yang Sedang Viral! Auto Cuan

Dalam Ayat 10 Pasal 1 dipertegas bahwa penerima KUR adalah individu/perseorangan baik sendiri-sendiri maupun dalam kelompok usaha atau badan usaha yang melakukan usaha yang produktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: