Rincian Gaji dan Tunjangan yang Diterima Polisi Berdasarkan Pangkat dan Golongan, Ada Kenaikan?
Rincian Gaji dan Tunjangan Polisi --
Inspektur Polisi Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
Ajun Komisaris Polisi: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
BACA JUGA:Banyak yang Keliru, Ini Perbedaan Waduk dan Bendungan, Pahami Dampaknya
- Golongan IV Perwira Menengah
Komisaris Polisi: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
Komisaris Besar Polisi: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
- Golongan IV Perwira Tinggi
Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
Inspektur Jenderal Polisi: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
Komisaris Jenderal Polisi: Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.
BACA JUGA:Jangan Tertipu, Kenali Ciri-ciri Tentara Gadungan yang Gentayangan di Masyarakat
Tunjangan polisi
Meski gaji polisi mentok berada di angka Rp 6.405.500, namun polisi masih bisa mendapat tambahan penghasilan dari tunjangan. Berikut rincian tunjangan polisi:
- Kelas jabatan 1 (CPNS golongan I): Rp 1.968.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: