Iklan RBTV Dalam Berita

Kabar Terbaru, Ini Aturan Masa Jabatan Ketua RT di Tahun 2025

Kabar Terbaru, Ini Aturan Masa Jabatan Ketua RT di Tahun 2025

Masa Jabatan Ketua RT --

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Masa jabatan ketua RT di Tahun 2025 ini ketentuan, implementasi, dan dampak positif bagi pemerintahan lokal.
Masa jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT) merupakan isu penting dalam konteks tata kelola pemerintahan di Indonesia.

BACA JUGA:Pengumuman CPNS Pemerintah Kota Bengkulu 2024, 2 Formasi Berikut Kosong Pelamar

Jabatan ini memiliki peran strategis dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan koordinasi program masyarakat di tingkat akar rumput.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, masa jabatan Ketua RT diatur selama 5 tahun per periode.

Ketua RT dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak.

BACA JUGA:Banyak yang Keliru, Ini Perbedaan Waduk dan Bendungan, Pahami Dampaknya

Ketentuan Umum Masa Jabatan Ketua RT

Ketentuan tentang masa jabatan ini bertujuan untuk memberikan stabilitas dalam kepemimpinan serta memastikan keberlanjutan program-program pemerintah.
Dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, penentuan masa jabatan ini juga mempertimbangkan dinamika pemerintahan desa dan kelurahan.
Masa jabatan Ketua RT selama lima tahun memungkinkan mereka menjalankan fungsi dengan lebih terencana, terutama dalam hal penyelesaian program pembangunan, penyelesaian masalah masyarakat, dan pembinaan sosial.
Namun, implementasi peraturan ini tidak selalu seragam di seluruh daerah, karena masih terdapat beberapa kota atau kabupaten yang mengikuti peraturan daerah (Perda) masing-masing.

BACA JUGA:Ternyata Ini Tugas SPPI 2025, Gajinya Tembus hingga Rp 19 Juta

Implementasi Beragam di Daerah

Sebagai contoh, di Kota Balikpapan, masa jabatan Ketua RT sebelumnya adalah tiga tahun, sesuai Peraturan Daerah Balikpapan Nomor 17 Tahun 2002.
Namun, mulai tahun 2025, Pemerintah Kota Balikpapan akan mengadopsi ketentuan Permendagri yang memperpanjang masa jabatan menjadi lima tahun. Hal ini menandai langkah signifikan dalam penguatan struktur pemerintahan lokal.
Menurut Asisten Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkifli, keputusan ini diambil sebagai bagian dari strategi untuk meningkatkan stabilitas kepemimpinan RT dalam mendukung program-program pemerintah, khususnya di tengah berlangsungnya tahapan Pemilu 2024. Zulkifli menyebut, pelaksanaan pembentukan pengurus RT baru akan dimulai setelah Pemilu 2024, guna memastikan koordinasi yang baik dalam mendukung kelancaran Pemilu.

BACA JUGA:Marak Penipuan Lowongan Kerja Palsu, Kemnaker Beberkan Ciri-cirinya

Peningkatan Peran Strategis Ketua RT

Langkah memperpanjang masa jabatan Ketua RT juga diiringi dengan harapan agar pemimpin komunitas ini dapat menjalankan peran mereka lebih maksimal. Berikut adalah beberapa tugas utama Ketua RT berdasarkan Permendagri dan kebijakan daerah:
1. Pelayanan Administratif
Ketua RT bertugas membantu penyelenggaraan administrasi kependudukan, seperti pencatatan data penduduk dan pengurusan perizinan masyarakat.
2. Meningkatkan Ketentraman dan Ketertiban
Ketua RT diharapkan mampu menjaga suasana aman dan tertib di lingkungannya, terutama melalui program kerja sama dan gotong-royong.
3. Mengembangkan Partisipasi Masyarakat
Salah satu peran strategis Ketua RT adalah mengoordinasikan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
4. Penyelesaian Masalah Sosial
Ketua RT juga menjadi penghubung langsung antara pemerintah dan masyarakat dalam menyelesaikan berbagai konflik atau masalah sosial yang muncul.
5. Menggerakkan Gotong Royong
Semangat gotong royong merupakan inti dari kehidupan bermasyarakat di Indonesia, dan Ketua RT memainkan peran penting dalam mengoordinasikan kegiatan ini.

BACA JUGA:Pengumuman CPNS 2024 Bengkulu Utara, 21 Formasi Berikut Kosong Pelamar

Dampak Positif Perpanjangan Masa Jabatan

Keputusan memperpanjang masa jabatan Ketua RT menjadi lima tahun per periode di berbagai daerah memiliki beberapa dampak positif, antara lain:
- Peningkatan Stabilitas Pemerintahan Lokal
Kepemimpinan yang lebih panjang memberikan waktu bagi Ketua RT untuk menyelesaikan program-program yang telah dirancang tanpa terganggu oleh siklus pemilihan yang terlalu sering.
- Efisiensi Administrasi dan Operasional
Perpanjangan masa jabatan memungkinkan penghematan anggaran pemerintah daerah karena pemilihan Ketua RT tidak perlu dilakukan terlalu sering.
- Peningkatan Kinerja Ketua RT
Dengan masa jabatan yang lebih panjang, para Ketua RT dapat bekerja lebih fokus, tanpa dibayangi oleh tuntutan pemilihan ulang dalam waktu singkat.

BACA JUGA:Rincian Gaji dan Tunjangan yang Diterima Polisi Berdasarkan Pangkat dan Golongan, Ada Kenaikan?

Masa jabatan Ketua RT yang diperpanjang menjadi lima tahun sesuai Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat masyarakat. Implementasi yang konsisten dan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat, akan menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.
Di masa depan, diharapkan perpanjangan masa jabatan Ketua RT tidak hanya memberikan dampak positif bagi stabilitas pemerintahan lokal, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program-program yang lebih berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: