Biaya Balik Nama Kendaraan (BBNKB) Bekas Gratis, Pembeli Cukup Bayar 6 Komponen Berikut
BBNKB Mobil bekas gratis--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Biaya balik nama kendaraan bekas gratis, pembeli cukup bayar 6 komponen berikut. Memiliki kendaraan bermotor bekas memang menjadi pilihan banyak orang, baik untuk menekan biaya atau karena alasan lainnya. Namun, salah satu proses yang sering kali membingungkan bagi pembeli kendaraan bekas adalah proses balik nama kendaraan.
Banyak yang belum mengetahui bahwa kebijakan mengenai biaya balik nama kendaraan bekas mengalami perubahan yang cukup signifikan pada awal tahun 2025 ini. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap mengenai kebijakan biaya balik nama kendaraan bekas yang kini menjadi gratis, serta biaya-biaya lain yang masih harus dikeluarkan dalam proses tersebut.
BACA JUGA:Kapan SK PPPK 2024 Tahap 1 Keluar? Ini Detail Mekanisme Prosesnya
Kebijakan Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis Berdasarkan Undang-Undang
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), kebijakan mengenai balik nama kendaraan bermotor mengalami pembaruan.
Pasal 12 ayat (1) dari undang-undang ini menyatakan bahwa objek yang dikenakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hanya untuk kendaraan yang mengalami penyerahan pertama. Artinya, kendaraan baru yang pertama kali terdaftar di sistem yang berwenang yang dikenakan biaya BBNKB, sedangkan untuk kendaraan bekas, tidak dikenakan biaya yang sama.
Kebijakan ini membuat banyak orang bertanya-tanya: kapan kebijakan ini mulai berlaku? Apakah ada biaya lain yang tetap dikenakan saat melakukan balik nama kendaraan bekas?
BACA JUGA:Dikabarkan Naik, Berapa Besar Gaji Kepala Desa di Tahun 2025? Simak Regulasinya
Kapan Kebijakan Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis Berlaku?
Mulai Januari 2025, pemerintah memutuskan untuk membebaskan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Namun, penting untuk diingat bahwa meskipun biaya BBNKB dibebaskan, bukan berarti tidak ada biaya lain yang perlu dikeluarkan. Proses balik nama kendaraan bekas masih melibatkan berbagai biaya lain yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan.
BACA JUGA:Guru dan Bidan Sekabupaten Seluma Kumpul di DPRD Seluma, Sumber Permasalahannya Apa?
Biaya yang Masih Dikenakan Saat Balik Nama Kendaraan Bekas
Berikut ini adalah rincian biaya yang harus dikeluarkan oleh pemilik kendaraan bekas saat mengurus proses balik nama kendaraan pada tahun 2025, meskipun biaya BBNKB telah dibebaskan:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: