Kuasa Hukum Kolonel Laut Ade Permana Surati Panglima TNI, Minta Perkara di Tinjau Ulang
Kasus Kolonel Laut Ade Permana --
BACA JUGA:Lowongan Kerja Perum DAMRI untuk 2 Posisi Strategis, Gajinya Besar
Pelanggaran Hak dan Permohonan Keadilan
Aditya menekankan bahwa hak-hak kliennya telah dilanggar secara terang-terangan, termasuk penghentian gaji bulanan Kolonel Ade yang dilakukan sepihak sebelum Keppres terbit. Ia berargumen bahwa tindakan tersebut mencerminkan penyalahgunaan wewenang oleh oknum-oknum tertentu dalam institusi.
“Demi terwujudnya supremasi hukum sebagai panglima tertinggi, saya sangat memohon atensi dari Bapak Panglima TNI yang terhormat atas ketidakadilan dan dugaan kriminalisasi oleh beberapa oknum pejabat ini kepada klien kami,” harap Aditya.
Ia mengingatkan bahwa tindakan-tindakan yang melanggar hukum ini dapat merusak reputasi institusi TNI dan kepercayaan masyarakat terhadapnya.
BACA JUGA:Terima Kasih Kombes Pol Deddi Nata, KBP Sudarno Siap Lanjutkan Pimpin Polresta Bengkulu
Harapan untuk Keadilan
Kisah Kolonel Laut Ade Permana ini menggarisbawahi pentingnya supremasi hukum dalam institusi militer. Setiap anggota TNI, terlepas dari pangkat dan jabatannya, berhak atas perlindungan hukum yang adil. Kasus ini juga menunjukkan bagaimana proses hukum yang tidak transparan dan melanggar prinsip-prinsip keadilan dapat merugikan individu dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi.
Dengan harapan agar Panglima TNI memberikan perhatian dan peninjauan yang layak terhadap permohonan ini, kasus Kolonel Ade diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghormati proses hukum dan hak asasi manusia.
“Jika memang oknum pejabat tersebut salah, harus dihukum. Semoga dengan hal ini, klien saya bisa mendapatkan keadilan serta dapat kembali ke kesatuan,” pungkas Aditya.
BACA JUGA:Promo ShopeePay Januari 2025, Beli Makanan dan Minuman Enak Cuma Bayar Rp 1.000
Dalam konteks ini, Kolonel Ade, dengan pengalaman dan pengabdiannya yang panjang, layak untuk mendapatkan kesempatan untuk membersihkan namanya dan melanjutkan tugas mulianya di TNI.
Supremasi hukum harus ditegakkan demi menjaga integritas dan kredibilitas institusi militer serta memberikan perlindungan kepada semua anggotanya.
Tianzi Agustin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: