Turun Lapangan, Satpol PP Kota Bengkulu dan Tim Bongkar Lapak PKL di KZ Abidin
Satpol PP Kota Bengkulu dan tim bongkar lapak PKL di Jalan KZ Abidin--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Pemerintah Kota Bengkulu yang terdiri dari tim gabungan Satpol pp, Disperdagin, Dishub dan Bapenda dibackup aparat kepolisian, Selasa (14/1) kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Jalan KZ Abidin atau tepatnya di depan Megamall.
Penertiban dilakukan setelah surat peringatan sudah diberikan kepada PKL berulang kali namun tetap tidak diindahkan.
Dikatakan Kasatpol PP Kota Bengkulu, Yurizal, sebelumnya PKL sudah berulang kali ditegur, baik secara lisan maupun tertulis bahwa lokasi mereka berjualan di badan jalan dan hal itu dilarang.
BACA JUGA:Syarat Daftar SIPSS Polri 2025 untuk Lulusan S1 Umur Berapa? Ini Ketentuan Usianya
"Sudah kita imbau pedagang untuk tidak berjualan di badan jalan, trotoar karena melanggar Perda nomor 3 tahun 2008 tentang ketentraman dan ketertiban umum," ujar Yurizal.
Dalam penertiban ini seluruh lapak PKL yang melanggar dibongkar Satpol PP Kota Bengkulu. Selain itu sejumlah lapak tersebut ikut diangkut dan diamankan petugas.
Dalam penertiban ini tidak ada gejolak dari PKL karena sebelumnya mereka sudah ingatkan membongkar sendiri lapak dagangan, namun tak kunjung dilakukan dan akhirnya petugas yang melakukannya.
BACA JUGA:Habis Masa Tugas, Tenaga Adhoc Penyelenggara Pilkada di Seluma Dibubarkan
Ditambahkan Yurizal agar PKL tidak kembali berjualan di kawasan yang dilarang, pasca penertiban Satpol PP dan petugas gabungan akan mendirikan posko di Jalan KZ Abidin.
Petugas ini akan memastikan tidak ada lagi PKL yang membentak lapak di badan jalan.
Sementara itu, dikatakan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Bengkulu, Bujang HR, pihaknya sudah mendata di Jalan KZ Abidin ada sekitar 120 orang pedagang kaki lima.
Pihaknya sudah meminta PKL untuk berjualan di dalam PTM dan Pasar Minggu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: