DPRD Provinsi Bengkulu Percepat Proses Pelantikan Helmi-Mian
Jadwal pelantikan Helmi Hasan dan Mian sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - DPRD Provinsi Bengkulu menggelar paripurna pengumuman berakhirnya jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur 2021-2024, serta penetapan Gubernur-Wakil Gubernur terpilih 2025-2030.
Paripurna ini dilaksanakan pasca KPU Provinsi Bengkulu menyampaikan dokumen pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih, Helmi Hasan dan Mian, hasil Pilkada 2024.
Dalam penyampaiannya, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi menetapkan Helmi Hasan dan Mian sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu untuk periode 2025-2030.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Atasi Abrasi Muara Pantai Pasar Seluma, Segini Anggarannya
Selanjutnya dilakukan penandatanganan berkas yang nantinya akan dikirimkan ke Presiden.
Disampaikan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi, setelah paripurna berkas yang telah ditandatangani akan dikirimkan Biro Pemkesra Setda Provinsi Bengkulu ke Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri. Sumardi menargetkan surat ini bisa dikirimkan Rabu (15/1) besok.
"Tindaklanjut akan kita sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi Bengkulu terkait surat keputusan pengangkatan dan pemberhentian," ujar Sumardi.
BACA JUGA:Ada Banyak Formasi CPNS di Badan Gizi Nasional 2025, Begini Cara Daftarnya
Untuk pelantikan akan dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada. Saat ini regulasi yang digunakan masih berdasarkan Perpres 80/2024 yakni di 7 Februari.
Nantinya jika memang ada penyesuaian sesuai dengan Keputusan MK pelantikan dilakukan serentak, Pemprov masih menunggu regulasinya.
"Pemberhentian ini akan berlaku setelah kepala daerah terpilih dilantik. Pelantikan nantinya menteri yang akan menentukan itu," tambah Sumardi.
Ke depan Sumardi juga meminta agar sinergi antara eksekutif dan legislatif bisa terus berjalan dengan baik.
BACA JUGA:Daftar Harga Beras dan Gabah Terbaru Januari 2025, Ini Rinciannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: