Sidang Praperadilan Kasus OTT di Seluma Ditunda, Ini Alasannya
Sidang praperadilan di Seluma ditunda--
SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Sidang perdana Praperadilan yang diajukan Kuasa Hukum CW (37) selaku Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Pegawai di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma, sempat digelar pada Rabu pagi (10/5) sekitar pukul 09.30 WIB.
Namun pihak Termohon dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Seluma tidak hadir, sehingga sidang ditunda.
Jalannya sidang Praperadilan ini, awalnya dibuka oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tais, Zaimi Multazim, SH, dan didampingi oleh Panitera Pengganti (PP), Riza Noplaily, SH, MH, dan dihadiri 6 orang kuasa hukum dari pihak pemohon.
BACA JUGA:Remaja yang Hanyut di Bengkulu Selatan, Ditemukan Tersangkut
Sidang yang hanya berlangsung sekitar 30 menit ini, akhirnya diputuskan oleh hakim untuk ditunda Selasa pekan depan (16/5), pukul 09.00 WIB.
Untuk menjamin keseimbangan sebagian pihak, Majelis Hakim juga memberikan kesempatan sekali lagi kepada pihak Termohon untuk dapat menghadiri persidangan pada pekan depan.
"Kita minta kepada juru sita untuk melakukan pemanggilan sekali lagi terhadap pihak termohon pada minggu depan, sehingga sidang ditunda pada Selasa (16/5) mendatang. Dengan demikian sidang selesai dan ditutup," kata Hakim Tunggal Zaimi Multazim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: