Apakah Kredit Buruk Bisa Ajukan KPR? Ini Penjelasan OJK
KPR di Bank --
Beberapa keunggulan dari KPR yang membuatnya begitu diminati antara lain adalah:
1. Tidak perlu membayar tunai di awal
2. Jangka waktu pinjaman yang panjang
3. Cicilan bulanan yang ringan
4. Terjamin legalitasnya
5. Menjaga arus kas
Namun, bagi mereka yang memiliki riwayat kredit buruk, timbul pertanyaan besar yakni, apakah seseorang dengan riwayat kredit buruk masih bisa mengajukan KPR? Apakah catatan kredit yang buruk menjadi penghalang utama dalam memperoleh pembiayaan rumah?
BACA JUGA:Cara Pengajuan KUR Mandiri 2025, Solusi Tepat Dapat Modal Tambahan
OJK Menyampaikan Penjelasan Terkait Riwayat Kredit Buruk
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan penjelasan yang cukup jelas mengenai hal ini. Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang berisi riwayat kredit seseorang bukanlah satu-satunya faktor yang menentukan apakah seseorang bisa mendapatkan kredit atau pembiayaan.
SLIK sendiri berfungsi sebagai sistem yang menyediakan informasi terkait status keuangan dan riwayat kredit seseorang yang terdaftar pada lembaga keuangan yang bersangkutan.
Mahendra menegaskan, SLIK bukan daftar hitam atau blacklist, melainkan hanya sebagai alat untuk membantu lembaga keuangan dalam menilai kelayakan calon debitur.
BACA JUGA:16 Jam Perjalanan, Jenazah Almarhum Bupati Kaur Lismidianto Tiba di Desa Pulau Panggung
Oleh karena itu, meskipun seseorang memiliki riwayat kredit yang kurang baik, mereka tetap bisa mengajukan KPR.
“Tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan untuk debitur yang memiliki kredit dengan kualitas nonlancar,” ujar Mahendra dalam konferensi pers pada 14 Januari 2025.
Meskipun demikian, penting untuk diketahui bahwa lembaga jasa keuangan tetap melakukan evaluasi terhadap kelayakan calon debitur secara keseluruhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: