Apakah Kredit Buruk Bisa Ajukan KPR? Ini Penjelasan OJK
KPR di Bank --
BACA JUGA: Seminar Nasional Pemantapan Provinsi Bengkulu Sebagai Bumi Merah Putih
Dengan kata lain, SLIK hanya salah satu dari berbagai faktor yang dipertimbangkan. Ada banyak faktor lain yang juga akan diperhitungkan oleh lembaga keuangan, seperti pendapatan, stabilitas pekerjaan, dan kemampuan membayar cicilan.
Sebagai contoh, jika seorang debitur dengan catatan kredit buruk dapat menunjukkan kemampuan untuk membayar cicilan dengan lancar di masa depan, maka pengajuan KPR masih bisa dipertimbangkan.
BACA JUGA:Daftar Harga Mobil Avanza Terbaru Per Januari 2025, Cek Sebelum Beli
Kenapa SLIK Tidak Menjadi Faktor Penentu Utama?
SLIK memiliki tujuan untuk memperlancar proses pemberian kredit dan pembiayaan, bukan untuk menjatuhkan calon debitur.
Dalam hal ini, OJK ingin memastikan bahwa lembaga keuangan dapat membuat keputusan yang tepat dan adil dalam memberikan pembiayaan kepada masyarakat. Oleh karena itu, SLIK hanya digunakan untuk meminimalisir risiko, bukan untuk menjadi dasar penolakan sepenuhnya.
“SLIK adalah alat yang netral dan digunakan untuk mengurangi informasi yang tidak jelas dalam proses penilaian kredit,” kata Mahendra.
Dengan demikian, meskipun seseorang memiliki catatan kredit buruk, lembaga keuangan masih memiliki kesempatan untuk memberikan KPR dengan pertimbangan lainnya.
BACA JUGA:Cara Pengajuan KUR Mandiri 2025, Solusi Tepat Dapat Modal Tambahan
Bahkan, menurut data OJK per November 2024, lebih dari 2 juta rekening kredit telah diberikan kepada debitur yang memiliki riwayat kredit nonlancar. Ini menunjukkan bahwa banyak masyarakat yang memiliki kredit buruk tetap bisa memperoleh fasilitas kredit, termasuk KPR.
Pengaduan dan Dukungan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
OJK juga menyediakan kanal pengaduan untuk masyarakat yang mengalami kendala dalam proses pengajuan KPR, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah (MBR).
Jika terdapat masalah seperti keterlambatan dalam pembaruan data SLIK atau adanya surat keterangan lunas dari kredit lain yang belum tercatat, masyarakat bisa mengajukan pengaduan melalui kanal khusus yang tersedia pada kontak 157.
BACA JUGA:Keterlaluan, Ini Pengakuan Mantan Kades dan Bendahara Desa Pungguk Pedaro Lebong Kepada Hakim
Untuk memastikan masalah ini dapat ditangani dengan lebih baik, OJK bersama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta pihak terkait lainnya telah membentuk satuan tugas khusus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: