Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Jenis Pelanggaran Tilang ETLE, Siapkan Uang Segini untuk Bayar Dendanya

Ini Jenis Pelanggaran Tilang ETLE, Siapkan Uang Segini untuk Bayar Dendanya

Jenis Pelanggaran Tilang ETLE--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Tertangkap kamera? ini jenis pelanggaran ETLE dan dendanya yang harus kamu tahu.

Di era serba diigtal seperti sekarang, urusan tertib lalu lintas juga nggak kalah canggih. Tilang manual mulai ditinggalkan, diganti dengan sistem bernam Electronic Traffic Law Enforcement atau yang lebih dikenal sebagai ETLE.

BACA JUGA:Update Harga TBS Sawit Sumatera Selatan Hari Ini, Tertinggi Segini

Sistem ini mengandalkan teknologi kamera pengawas untuk menangkap pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

Jadi, meskipun nggak ada polisi di tempat kejadian, pelanggaran tetap bisa terpantau. Nah, kalau kamu penasaran jenis pelangaran apa saja yang bisa kena ETLE dan berapa dendanya, yuk simak ulasannya berikut ini.

BACA JUGA:15 Orang Guru PPPK yang Lulus Tahap I di Kabupaten Seluma Bengkulu Diperiksa Polisi

Apa Itu Tilang Elektronik (ETLE)?

ETLE adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi yang diterapkan oleh Polri. Tujuannya? Supaya pengawasan di jalan jadi lebih objektif, mengurangi interaksi langsung yang rawan pungli, dan pastinya bikin pengendara makin disiplin.

Sistem ini berlaku untuk semua jenis kendaraan di 34 provinsi, dan terbagi menjadi dua metode:

- ETLE Statis

Kamera tetap yang dipasang di titik-titik tertentu seperti lampu merah, perempatan, atau jalan protokol.

- ETLE Mobile

Kamera yang dibawa oleh petugas di kendaraan patroli atau bahkan smartphone resmi milik polisi yang bertugas.

Begitu pelanggaran terekam, pemilik kendaraan bakal dikirimi surat konfirmasi ke alamat sesuai STNK. Kalau nggak dikonfirmasi atau dibayar, siap-siap STNK kamu bisa diblokir dan nggak bisa bayar pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: