Peluang Jadi ASN, Ini 4 Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK untuk Pegawai Non-ASN Database BKN
Seleksi PPPK--
Kebijakan perpanjangan masa pendaftaran didasarkan pada sejumlah regulasi yang menjadi pedoman utama, yaitu:
- Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan Pada Seleksi PPPK Bagi Pegawai Non-ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024.
- Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
- Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tertanggal 14 Januari 2025 mengenai Penjelasan Pengadaan PPPK.
BACA JUGA:Berminat Berkarir di PT Virama Karya? Simak Detail Lowongan Kerja Terbarunya di Sini
Cara daftar Seleksi PPPK Tahap 2
Berikut cara pendaftaran PPPK Tahap 2 2024:
- Buka laman SSCASN daftar-sscasn.bkn.go.id/akun dan buatlah akun pendaftaran
- Tuliskan data diri pelamar sesuai KTP, lalu masukkan kode Captcha dan tekan "Lanjutkan"
- Lengkapi data diri lainnya sesuai KTP dan ijazah, serta unggah scan KTP serta swafoto
- Isi password akun SSCASN
- Pastikan data sudah benar, kemudian klik "Selanjutnya" atau "Kembali" untuk mengubah data yang salah
- Setelah membuat akun, buka kembali portal SSCASN dan login dengan akun yang didaftarkan
- Pilih jenis seleksi "PPPK", instansi, dan jenis formasi yang ingin dilamar
BACA JUGA:Sudah Dinantikan, Kapan Pendaftaran SNBT 2025 Dibuka? Cek Jadwal dan Syaratnya di Sini
- Kemudian, isi riwayat pekerjaan jika ada atau klik "Selanjutnya"
- Unggah dokumen pendaftaran sesuai ketentuan
- Cek bagian Resume dan pastikan data-data sudah diisi dengan tepat
- Klik "Cetak Kartu Pendaftaran PPPK" untuk mencetak Kartu Pendaftaran PPPK.
- Simpan Kartu Pendaftaran PPPK yang didapatkan setelah pendaftaran untuk dipakai ketika pelamar akan mengikuti tes seleksi selanjutnya.
Itulah informasi mengenai kriteria pelamar tambahan seleksi PPPK untuk Pegawai Non-ASN Database BKN, semoga informasi ini bermanfaat, ya!
Putri Nurhidayati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: