Ada 4.151 Tenaga Non ASN di Bengkulu Utara, Masuk 2 Kategori Ini Dijamin jadi PPPK Paruh Waktu
Peluang pengangkatan tenaga non ASN menjadi PPPK Paruh waktu di Bengkulu Utara--
BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Berdasarkan pendataan yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara, terdapat 4.151 tenaga Non ASN di lingkup Pemerintah Daerah Bengkulu Utara.
Dari angka tersebut, terdapat 1.846 tenaga Non ASN yang masuk dalam pangkalan data atau database BKN, dan 2.305 tenaga Non ASN yang tidak masuk dalan database BKN.
BACA JUGA:Kabar Terbaru dari Inspektorat Terkait Pencairan TPP Ribuan PNS dan ADD 32 Desa di Seluma
Kepala BKPSDM Bengkulu Utara, Syarifah Inayati, mengatakan kalau terdapat kategori tenaga Non ASN yang dipastikan akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, berdasarkan surat dari Kementerian PAN-RB Nomor 8/239/M.SM.01.00/2025 tanggal 14 Januari lalu.
BACA JUGA:6 Jenis Terapi Stroke, Biasa Digunakan Dalam Proses Rehabilitasi
Dalam surat tersebut, pada poin dua disebutkan pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dapat diangkat menjadi PPK paruh waktu apabila memenuhi ketentuan:
- Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus, atau
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap 1 atau tahap 2 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
“Jadi tenaga non ASN yang masuk dalam database BKN namun memenuhi dua kriteria itu, akan diangkat jadi PPPK paruh waktu,” kata Sharifah Inayati, Kamis (16/1).
BACA JUGA:Arah dan Posisi Tempat Tidur yang Baik Menurut Islam, Kebiasaanmu Suka Hadap Mana?
Kemudian terkait SK perpanjangan tenaga non ASN tahun 2025, inayati mengatakan bahwa pemerintah daerah masih dapat mengeluarkan SK, terhadap tenaga non ASN yang saat ini masih mengikuti tahapan seleksi PPPK tahap 1 maupun tahap 2.
“Sesuai amanat regulasi, bahwa untuk gaji mereka masih harus tetap dianggarkan sampai dengan keluarnya nomor induk mereka, termasuk yang tenaga non ASN dua tahun,” ujar Inayati.
BACA JUGA:6 Jurusan Kuliah untuk Kerja di Kapal Pesiar, Gajinya Besar dan Bisa Keliling Dunia
Dengan berbagai ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, bahwa terdapat potensi dirumahkannya beberapa kategori tenaga non ASN, seperti tenaga non ASN yang masa kerjanya tidak sampai dua tahun dan tidak bisa mengikuti seleksi PPPK dan tenaga non ASN yang memenuhi syarat namun tidak mengikuti tahapan seleksi PPPK tahap 1 maupun tahap dua, dan seleksi CPNS tahun anggaran 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: