Kades Ingin Mencalon Pilleg, Pahami Ketentuan Berikut
Para Kades di Kepahiang saat mendatangi kantor bupati beberapa waktu lalu--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pendaftaran Bacaleg masih berlangsung. Dalam jadwal, KPU masih menerima pendaftaran hingga 14 Mei mendatang.
Berkaca pemilihan legislatif (pilleg) sebelumnya, cukup banyak para kepala desa yang ikut mencalonkan diri.
Untuk Kades yang ingin mencalonkan diri, sebaiknya terlebih dahulu memahami ketentuan berikut.
BACA JUGA:Dianggap Benalu, Tumbuhan Ini Ternyata Punya 6 Khasiat untuk Kesehatan
Menurut ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
BACA JUGA:Benarkah Sup Kaldu Tulang Redakan Batuk? Cek 12 Obat Batuk Alami yang Sangat Manjur
Selanjutnya, Pasal 29 huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menjelaskan:
Kepala Desa dilarang:
1. Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: