Iklan RBTV Dalam Berita

Kades Ingin Mencalon Pilleg, Pahami Ketentuan Berikut

Kades Ingin Mencalon Pilleg, Pahami Ketentuan Berikut

Para Kades di Kepahiang saat mendatangi kantor bupati beberapa waktu lalu--

BACA JUGA:Gigi Berlubang dan Nyut-nyut, Ini 7 Pilihan Obat Alami yang Manjur, Salah Satunya LIDAH BUAYA

Kemudian dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota menerangkan 

bakal calon harus memenuhi persyaratan: 

 

Mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

 

Pasal 11 ayat (2) huruf b PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menjelaskan kepala desa yang mendaftar atau maju sebagai bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus mengundurkan diri dibuktikan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

 

BACA JUGA:Peringatan untuk Ketua RT, Sekarang Tidak Boleh Rangkap Jabatan, Gaji sedang Dikaji untuk Naik

Pasal 15 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menjelaskan bakal calon yang memiliki status sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf b) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan bakal calon.

 

Sesuai jadwal yang tercantum dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023, pengajuan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dimulai hari Senin 1 Mei 2023 sampai dengan Minggu 14 Mei 2023.

Lalu, bagaimana jika keputusan pemberhentian atas pengunduran diri sebagai kepala desa belum ada saat pengajuan bakal calon?

 

Pasal 15 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menerangkan:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: