Kades Ingin Mencalon Pilleg, Pahami Ketentuan Berikut
Para Kades di Kepahiang saat mendatangi kantor bupati beberapa waktu lalu--
(2) Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterbitkan, Bakal Calon harus menyerahkan:
a. surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa; dan
b. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
BACA JUGA:Pemilih dan Sok Jual Mahal, Akibatnya 5 Shio Ini Sulit Nikah
Selanjutnya Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menegaskan:
(3) Bakal Calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.
(4) Dalam hal sampai batas akhir masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon.
Merujuk Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) PKPU Nomor 10 Tahun 2023, bahwa kepala desa yang tidak menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang kepada KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sampai batas akhir masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) maka tidak dapat ditetapkan sebagai DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:Dulu Miskin Kini Konglomerat, Ini 5 Shio yang Bisa Angkat Derajat Hidup
Sesuai jadwal yang tercantum dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023, pencermatan rancangan DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dimulai hari Minggu, 24 September 2023 dan berakhir hari Selasa, 3 Oktober 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: