Tabel Angsuran KUR BRI 2025, Pinjaman Rp 15 Juta, Segini Angsuran Per Bulannya Sesuai Tenor

Tabel angsuran KUR BRI 2025--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Tabel angsuran KUR BRI 2025, pinjaman Rp 15 juta segini angsuran per bulannya sesuai tenor. Tabel angsuran sangatlah penting bagi calon debitur atau pelaku UMKM BRI yang ingin mengajukan pinjaman untuk modal usaha.
Bank BUMN ini memiiki berbagai jenis pinjaman selain Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan suku bunga yang masih bisa dijangkau oleh seluruh nasabah.
BACA JUGA:DANA DESA 2025, Berikut Rincian Dana Desa di Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Ini
Namun kali ini kita akan membahas mengenai pinjaman KUR BRI. Untuk cicilan KUR BRI perbulan debitur bisa mengambil pinjaman Rp 1 juta hingga Rp 100 juta, dengan lama angsuran yang variatif.
Pilihan Cicilan KUR BRI
KUR BRI menawarkan pinjaman mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 500 juta. Tenor pembayarannya bervariasi sesuai kebutuhan debitur. Tingkat bunga yang ditawarkan cukup kompertitif yaitu 0,5 persen perbulan atau 6 persen pertahun hingga 0,75 persen perbulan atau 9% pertahun.
Sebagai contoh jika sahabat camkoha mengambil pinjaman Rp 15 juta cicilan yang perlu dibayar mulai dari Rp 325.000 perbulan, tergantung tenor yang dipilih.
Program ini dirancang untuk mendukung UMKM agar dapat mengakses pembiyaan dengan bunga rendah, dengan demikian pelaku usaha dapat lebih fokus pada pengembangan bisnis tanpa terbebani cicilan yang tinggi.
BACA JUGA:DANA DESA 2025, Tahun Ini Kabupaten Kaur Terima Rp 138 Miliar, Berikut Rincian per Desa
Syarat dan Ketentuan Pengajuan KUR BRI
Sebelum mengajukan KUR BRI, calon debitur perlu memenuhi beberapa persyaratan dokumen. Berikut adalah syarat-syarat yang wajib dipenuhi:
1.Dokumen Identitas:
- KTP elektronik (e-KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
2.Dokumen Tambahan:
- Akta Nikah (jika sudah menikah).
- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha dari kelurahan/RT/RW.
3.NPWP (Wajib memiliki NPWP jika pengajuan pinjaman di atas Rp50 juta)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: