Penampakan 2 Pemuda Asal Sumatera Utara di Kejari Bengkulu, Nyales Barang Terlarang

2 pemuda asal Sumatera Utara di Kejari Bengkulu--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Penampakan 2 orang pemuda asal Sumatera Utara di Kejari Bengkulu yang nyales barang terlarang. Kejari Bengkulu menahan dua tersangka dugaan kasus narkoba pada Rabu (22/1) dari perkara yang sebelumnya ditangani Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Fenomena Sampah Durian di Kota Bengkulu, Dinas Lingkungan Hidup Akan Lakukan Ini
Tahap 2 pelimpahan berkas, tersangka dan barang bukti ini dilakukan di Kejaksaan Negeri Bengkulu. Kedua tersangka ini masing-masing berinisial MC dan FPR yang merupakan warga asal Sumatera Utara.
Dalam berkasnya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:35 Mobil dan 15 Motor Dinas Kades di Seluma Dilelang, di Sini Lokasi Kendaraannya
Kajari Bengkulu Dr Ni Wayan Sinaryati, SH MH melalui Kasi Intel Kejari Bengkulu Fery Junaidi, SH MH dan Kasi Pidum Kejari Bengkulu Dr.Rusydi Sastrawan SH MH menyampaikan, kedua tersangka diduga mengedarkan ganja sebanyak 1,4 kilogram.
Pasca tahap 2 ini, Rusydi mengatakan pihaknya akan segera menyusun dakwaan untuk segara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
"Benar hari ini kita menerima pelimpahan kedua tersangka narkoba berjenis ganja. Untuk barang buktinya ini sebesar 1,4 kilogram ganja," terangnya.
BACA JUGA:DANA DESA 2025, Dianggarkan Rp 142 Miliar untuk Kabupaten Seluma, Ini Rincian per Desa
Ditambahkan Kasi Pidum, kedua tersangka akan ditahan di Rutan Bengkulu selama 20 hari kedepan.
"Nanti jaksa penuntut umum (JPU) akan mempersiapkan dakwaan guna menjalani persidangan di Pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka," tutup Kasi Pidum.
BACA JUGA:Tanpa Bunga, Segini Limit Penggunaan Layanan Telkomsel PayLater, Tertarik Coba?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: