Iklan RBTV Dalam Berita

Kepala Sekolah dan Bendahara di Bengkulu Divonis Penjara, DANA BOS Habis untuk Judol Slot

Kepala Sekolah dan Bendahara di Bengkulu Divonis Penjara, DANA BOS Habis untuk Judol Slot

Majelis hakim membacakan amar putusan--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Kepala sekolah dan bendahara di Bengkulu divonis penjara, DANA BOS habis untuk judol slot.

Keduanya dinyatakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu terbukti melanggar pasal 3 Junto pasal 18 ayat 1 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP sebagimana diatur dalam dakwaan subsider Penuntut Umum.

BACA JUGA:5 Aplikasi Ini Bisa Hasilkan Uang, Main HP yang Bikin Cuan Mengalir ke Dompet

Kedua terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan DANA BOS di SMPN 17 Kota Bengkulu ini adalah Imam Santoso selaku mantan Kepala sekolah dan Yudarlanadi mantan bendahara sekolah.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Paisol SH, menjatuhkan vonis hukuman kurungan penjara selama 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan kurungan terhadap terdakwa Imam Santoso.

Imam juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 427 juta dan akan menjalani kurungan penjara selama 1 tahun jika tidak mengganti atau harta benda yang disita dan dilelang tidak mencukupi jumlah uang pengganti kerugian negara tersebut.

BACA JUGA:Simulasi Tabel Angsuran KUR BSI 2025 Pinjaman Rp 10 Juta, Pinjaman Modal Usaha dengan Margin Ringan

Sedangkan terdakwa Yudarlanadi selaku mantan bendahara divonis majelis hakim dengan hukuman pidana penjara 5 tahun denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan kurungan penjara.

Yudarlanadi juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 766 juta dan akan menjalani pidana kurungan tambahan selama 3 tahun jika tidak membayar atau harta benda yang disita dan dilelang tidak cukup untuk mengganti kerugian negara tersebut.

BACA JUGA:Jumlah Peserta PPPK Tahap 2 Kota Bengkulu yang TMS Berdasarkan Hasil Pemeriksaan BKPSDM

Dalam fakta persidangan dan keterangan saksi, terdakwa menggunakan bantuan dana bos untuk bermain judi online dengan berbagai macam situs dan web yang digunakan. Selai itu, salah satu terdakwa juga menggunakan bantuan dana bos untuk membeli harta benda namun kembali dijual dan digunakan untuk bermain judi.

Dalam perkara ini, dari hasil perhitungan ahli kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar dan sebagian sudah ada pengembalian oleh terdakwa.

"Kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dan merugikan negara yang saat ini sedang gencar memberantas korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim, Paisol SH saat membacakan amar putusannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: