Iklan RBTV Dalam Berita

Umbar Senyum, Murman Mantan Bupati Seluma Sampaikan Ini Kepada Media Usai Sidang Tipikor

Umbar Senyum, Murman Mantan Bupati Seluma Sampaikan Ini Kepada Media Usai Sidang Tipikor

Murman Efendi, Mantan Bupati Seluma saat keluar dari ruang persidangan--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Murman Efendi mantan Bupati Seluma langsung melemparkan senyum kepada awak media yang meliputnya sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tukar guling lahan di Seluma.

BACA JUGA:Viral Warga Bawa Jenazah Gunakan Tandu dan Ojek, Alm Cepi Diduga Meninggal Gara-gara Ini

Untuk membuktikan dakwaannya terhadap Murman Efendi, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Seluma menghadirkan tiga orang saksi ke persidangan. Saksi tersebut adalah, Irihadi mantan Sekda Pemkab Seluma, Faisal Bustamam mantan Sekwan DPRD Seluma dan Pungadi mantan Kasi Pendaftaran BPN Seluma.

BACA JUGA:Fitur DANA Cicil Tidak Bisa Digunakan? Simak Cara Mengatasinya, Ada yang Perlu Kamu Perhatikan

Berdasarkan keterangan saksi dimuka persidangan, terungkap fakta tentang mana saja lahan milik mantan Bupati tersebut yang akan dijadikan objek tukar guling.

Dimana berdasarkan SK yang awalnya tanah milik Murman berada di Napal. Namun saat dilakukan pengecekan rupanya tidak ada, karena tanah tersebut sudah dibebaskan oleh Pemda Seluma.

BACA JUGA:Pelantikan Kepala Daerah Serentak 6 Februari 2025, Pemprov Bengkulu Gelar Rakor dengan Pemkab

Sehingga ditariklah Tanah Pematang Aur yang diakui Murman Tanah miliknya hingga terjadinya tukar guling di tanah Sembayat. Selain soal tidak jelasnya lahan, terungkap juga soal ada beberapa sertifikat tanah sengketa yang diberikan kepada saksi dari terdakwa Murman sebagai bentuk hadiah.

BACA JUGA:Berapa Lama Menunggak Angsuran Sehingga Debt Collector Datang ke Rumah? Ini Ketentuannya

JPU Kejari Seluma Ahmad Ghufroni menyatakan jika memang awalnya berdasarkan SK tukar guling lahan direncanakan terjadi di lahan Napal, namun setelah turun ke lokasi, Murman tidak bisa menunjukan tanah tersebut miliknya. 

Sehingga lanjut Ahmad Ghufroni ditunjuklah tanah lain yakni di pematang Aur yang diakuinnya tanah miliknya padahal tanah tersebut sebelumnya hibah dari Bengkulu Selatan.

"Semakin kusut, karena sama sekali tidak ada tanah milik Murman. Terdakwa hanya mengklaim saja saat itu, tanah yang di Napal juga saat ini kami dalami," kata Ahmad Ghufroni.

Sementara itu, berkaitan dengan ada beberapa pihak lain yang ikut menikmati sertifikat tanah bersamalah pihaknya akan mendalami hal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: