Gagal Pinjam Bank karena BI Checking atau SLIK, Begini Cara Mengatasinya

Cara membersihkan BI Checking agar pengajuan pinjaman bank disetujui--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Mungkin Anda pernah mengalami usulan pengajuan pinjaman bank ditolak karena Anda terkena BI Checking. Tentu saja Anda merasa marah atau kesal. Namun harus disadari, hal tersebut akibat perbuatan Anda sendiri.
Perlu Anda ketahui, setiap riwayat transaksi Anda tercatat, begitu juga riwayat kepatuhan Anda dalam membayar angsuran pinjaman di lembaga keuangan yang resmi.
BACA JUGA:Butuh DANA, 5 Tempat Ini Bisa Pinjam Uang dengan Jaminan KTP, Pinjaman Mulai dari Rp 3 Jutaan
BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK adalah sistem informasi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sistem ini memberikan atau menyediakan informasi debitur. BI Checking ini tidak hanya mencakup lembaga keuangan perbankan, namun juga lembaga pembiayaan (finance) serta lembaga keuangan nonbank yang mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).
Dengan adanya BI Checking, semua riwayat kepatuhan orang yang mempunyai kewajiban membayar angsuran akan tercatat.
BI Checking menyediakan informasi orang-orang yang membayar angsuran tepat waktu, orang yang terkadang menunggak angsuran dan orang yang memang tidak melunasi angsuran.
BACA JUGA:Pinjaman KUR BNI 2025 Sudah Dibuka, Siapkan Dokumen dan Syarat Ini Bagi Pelaku UMKM yang Mau Daftar
Dengan demikian, ketika ada seseorang yang mengajukan pinjaman, tentunya pihak bank atau lembaga pembiayaan akan mengecek tingkat kepatuhan orang tersebut.
Secara garis besar, tingkat kepatuhan seseorang dalam membayar angsuran ini dibagi dalam lima kategori, yakni:
Kolektibilitas 1: Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.
Kolektibilitas 4: Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: