Seperti Ini Keinginan Waka Komisi II DPRD Kota Bengkulu terhadap Program PBG dan BPHTB Gratis

Realisasi Program PBG dan BPHTB Gratis--
BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Dalam mendukung program 3 juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), pemerintah pusat akhir tahun 2024 lalu mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri).
Dalam SKB 3 Menteri ini menetapkan penggratisan untuk pengurusan izin Persetujuan Bangunan (PBG) dan biaya perolehan atas hak tanah dan bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan perumahan bersubsidi.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman BRI 2025 Non KUR, Plafon Rp 10-25 Juta, Cek Syarat Pengajuan
Menyikapi SKB 3 Menteri ini Pemerintah Kota Bengkulu sudah mulai membuat regulasi turunan. Hanya saja memang hingga saat ini kebijakan penggratisan belum diberlakukan.
Karenanya Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Asman dalam penyampaiannya pada Sabtu (25/01) berharap program ini segera dijalankan di Kota Bengkulu.
Apalagi dalam SKB 3 menteri mengatakan kebijakan ini sudah harus diberlakukan saat keputusan SKB dikeluarkan.
BACA JUGA:Kata Polisi Pasca Penembakan Satpam Perkebunan Kelapa Sawit di Bengkulu Utara
"Dengan penggratisan biaya PBG dan BPHTB maka harga perumahan dapat turun dan sangat membantu masyarakat," ujar Asman.
Asman yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Apersi Bengkulu mengatakan dengan program ini diyakini daya beli masyarakat terhadap rumah subsidi dapat meningkat.
Sementara itu, menanggapi prediksi akan turunnya sejumlah Pendapatan Asli daerah (pad) dari sektor BPHTB dan PBG saat kebijakan ini berlaku, Asman mengatakan dirinya sudah berkomunikasi dengan Kepala Bapenda Kota Bengkulu agar benar-benar dapat mengklasifikasikan kriteria yang berhak mendapatkan BPHTB dan PBG gratis sesuai instruksi menteri.
BACA JUGA:Cari Pinjaman Tanpa Slip Gaji? Simak, Ini 7 Pilihan Pinjaman yang Cocok untuk Mahasiswa
"Seperti misalnya ada rumah non subsidi dengan luas dan mirip type 36, walaupun rumahnya type 36 tetap dikenakan pembayaran PBG dan BPHTB karena masuk dalam kategori rumah komersil," tutup Asman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: