Iklan RBTV Dalam Berita

Simalakama, Dilema Honorer di Pemkab Seluma yang Dihadapkan oleh 2 Pilihan

Simalakama, Dilema Honorer di Pemkab Seluma yang Dihadapkan oleh 2 Pilihan

Nasib para honorer di Seluma--

SELUMA, RBTV.DISWAY.ID – Simalakama, dilema honorer di Pemkab Seluma yang dihadapkan oleh 2 pilihan. Hal ini dirasakan oleh ratusan Pegawai Tidak Tetap (PTT) diseluruh OPD yang ada di lingkungan Pemkab Seluma.

BACA JUGA:Lowongan Kerja, BUMN PT Pelni Buka Lowongan, Ini Jadwal dan Syaratnya

Seperti para honorer di Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma pada tahun 2025 ini yang harus dihadapkan oleh 2 pilihan, yakni antara di rumahkan atau menjadi tenaga kerja sukarela (TKS).

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Seluma, Rudi Syawaludin, S. Sos. Bukan tanpa alasan, Rudi mengatakan jika tenaga non aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2025 ini tidak mendapatkan honor melalui anggaran gaji pegawai dari APBD.

BACA JUGA:Bukan Karena Tidur, Yamaha NMAX Milik Pengrajin Batu Bata di Kota Bengkulu Pindah Tangan

Hal ini mengacu pada surat Menpan RB nomor : B /5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024, yang membahas mengenai penganggaran gaji bagi pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang sedang mengikuti proses seleksi hingga pengangkatan menjadi ASN.

Surat tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi pusat dan daerah.

Dalam surat tersebut, Menteri PANRB mengimbau agar instansi pemerintah tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non-ASN yang sedang dalam proses seleksi hingga mereka diangkat menjadi ASN. 

BACA JUGA:Aturan Penerimaan Murid Baru Berubah Lagi, Ini Hal-hal yang Direvisi

Selain itu, jika jumlah pegawai Non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, mereka dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Oleh karena itu, anggaran untuk PPPK Paruh Waktu tersebut perlu disediakan.

Surat ini juga menekankan bahwa bagi tenaga Non-ASN yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, penganggaran gaji disediakan di luar belanja pegawai. 

"Memang anggarannya tidak tersedia pada belanja pegawai. Namun apabila menjadi TKS, maka tetap mendapatkan jasa apabila mengikuti kegiatan program, biasanya disebut dengan jasa pelayanan (Jaspel)," tutur Rudi.

BACA JUGA:Kronologi Gadis 13 Tahun di Kaur jadi Korban Persetubuhan, Ini Modus Pelaku Renggut Mahkota Korban

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: