Iklan RBTV Dalam Berita

Mohon Maaf, Pemkab Bengkulu Utara Rumahkan Tenaga Non ASN di 4 Kategori Ini

Mohon Maaf, Pemkab Bengkulu Utara Rumahkan Tenaga Non ASN di 4 Kategori Ini

SE Bupati tentang honorer di Pemkab Bengkulu Utara--

BENGKULU UTARA, RBTV.DISWAY.ID - Pemkab Bengkulu Utara rumahkan tenaga non ASN di 4 kategori ini. Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Tentang Penataan Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.

Surat edaran itu diterbitkan tanggal 23 Januari lalu, sehubungan dengan pelaksanaan Undang-Undang 20 Tahun 2023 Tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 Tentang Manajemen PPPK dan Keputusan MENPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 Tentang PPPK Paruh Waktu.

BACA JUGA:Keajaiban Bunga Sedap Malam, Dipercaya Bisa Mengusir Mahluk Halus hingga Memperpanjang Usia

Sekretaris Daerah Bengkulu Utara, Fitriyansyah, S.STP, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari apa yang menjadi kebijakan atau aturan dari MenPAN RB.

Dalam surat edaran tersebut, memerintahkan kepada seluruh kepala perangkat daerah agar melakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap hasil rekonsiliasi pegawai Non ASN yang telah dilakukan antara BKPSDM, dengan Kasubag Umum Kepegawaian perangkat daerah masing-masing.

BACA JUGA:Tabel Angsuran Non KUR Mandiri 2025 Pinjaman Rp 300 Juta, Tenor Panjang Cicilan Ringan

Kemudian, kepala perangkat daerah menyampaikan hasil verifikasi dan validasi kepada Bupati, paling lambat 7 Februari 2025. Dalam proses verifikasi dan validasi, disebutkan beberapa kriteria tenaga Non ASN yang tidak dapat diperpanjang kontraknya sebagai tenaga Non ASN, atau dirumahkan, berikut kriterianya:

1. Tenaga Non ASN yang belum terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN)

2. Tenaga Non ASN yang masa kerjanya belum dua tahun terhitung mulai tanggal masa kerjanya setelah 20 Januari 2023.

3. Tenaga Non ASN yang belum terdaftar dalam database BKN namun masa kerjanya sudah lebih dua tahun, namun tidak mendaftar seleksi PPPK tahap II

4. Tenaga Non ASN yang belum terdaftar dalam database BKN namun masa kerjanya sudah lebih dua tahun, namun telah mengikuti seleksi CPNS formasi tahun 2024 di instansi pemerintah dan dinyatakan tidak lulus.

BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Uang, Klaim Saldo DANA dari Baca Komik, Hobi yang Dibayar dan Terbukti

“Ini sudah menjadi kebijakan oleh Pemerintah, bahwa untuk sementara yang diselesaikan adalah honorer yang sudah dua tahun atau yang sudah masuk dalam database BKN,” kata Fitriyanshah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: