Masa Sanggah Seleksi PPPK Tahap 2 Ditutup, 367 Tenaga Non-ASN Bengkulu Utara akan Dirumahkan

Seleksi PPPK--
BENGKULU UTARA, RBTVDISWAY.ID - Tahapan pengajuan sanggah terhadap hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II, telah berakhir pada Jumat malam, (21/2/2025).
Dari 787 peserta yang dinyatakan TMS di Kabupaten BENGKULU UTARA, hampir setengahnya tidak mengajukan sanggah, yakni sebanyak 367 orang.
Sedangkan untuk 420 peserta TMS lainnya mengajukan sanggah melalui akun SSCASN BKN.
BACA JUGA:Jangan Putus Asa, Pinjaman Mahasiswa BRI Bisa Jadi Solusi untuk Biaya Pendidikan, Yuk Ajukan!
Disampaikan oleh Pengelola Formasi dan Pengadaan Pegawai Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan SDM, Kabupaten Bengkulu Utara, Verry Fajriansyah, sanggahan yang diajukan oleh peserta seleksi akan dilakukan verifikasi kembali oleh panitia seleksi daerah.
--
BACA JUGA:Baru Tahu, Rupanya 3 Aplikasi Baca Novel Ini Terbukti Hasilkan Cuan
Dari tahap masa sanggah ini, dipastikan ada 367 peserta lain yang tidak mengajukan sanggah akan dirumahkan, karena dipastikan tidak akan lolos pada seleksi PPPK Tahap II. Sehingga jumlah Tenaga Non ASN yang dirumahkan bertambah, dari sebelumnya ada 923 orang.
Tahapan jawab masa sanggah akan berlangsung sampai 27 Februari mendatang, dan pengumuman pasca masa sanggah sampai dengan 28 Februari.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Buka Seleksi Calon Paskibraka 2025, Pelajar Kelas X Persiapkan Diri
“Kalau memang ada kesalahan dan memang terbukti benar di dalam dokumennnya, lalu mereka dinyatakan TMS, maka silakan untuk menyanggah. Asalkan dibuktikan dengan dokumennya”, tegas Verry Fajriansyah (22/2).
BACA JUGA:Wujudkan Visi Misi Gubernur dan Wagub, 65 Unit Ambulans Disiapkan untuk Desa di Bengkulu
Novan Alqadri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: