Ini Kades Terkaya di Indonesia, Pendapatannya Rp 30 Juta/Hari
Ini Kades Terkaya di Indonesia, Pendapatannya Rp 30 Juta/Hari--
Dedi mengaku sangat mendukung usaha lokal yang dikelola warga. Menurutnya, cara ini sangat membantu perekonomian masyarakat.
BACA JUGA:Bansos BPNT Rp 2,4 Juta Disalurkan, Apakah Kamu Penerima? Cek di Sini
Ini Aturan Gaji Kepala Desa dan Perangkatnya
Gaji kepala desa berasal dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang berasal dari Alokasi Dana Desa atau ADD.
Tak hanya kepala desa, perangkat desa lainnya juga dapat bayaran dengan uang ini. Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, negara melakukan penyesuaian gaji kepala desa dan perangkatnya.
Pertimbangan tersebut pada akhirnya melahirkan perubahan pada beberapa ketentuan dalam Undang-undang No 6 tahun 43 tahun 204 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang Desa.
BACA JUGA:Kapan Bansos PKH Tahap 2 Disalurkan? Cek Informasinya di Sini
Peraturan tersebut juga telah diubah dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 47 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Atas Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Berdasarkan pertimbangan tadi, Presiden Joko Widodo pada 28 Februari 2019 menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam peraturan tersebut, di Pasal 81, termuat ketentuan mengenai gaji kepala desa dan perangkatnya.
Ini Daftar Gaji Kepala Desa
Berikut adalah gaji kepala desa dan perangkatnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2019:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: