Ahli: Kerugian Negara Rp 496 Juta Timbul Akibat Kades dan Bendahara Desa Suro Bali Lakukan Ini

Terdakwa kasus korupsi Dana Desa Suro Bali, Kabupaten Kepahiang\--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Ahli beberkan penyebab kerugian negara Rp 496 juta yang timbul akibat perbuatan Kades dan Bendahara Desa Suro Bali di Kabupaten Kepahiang.
Untuk pembuktian dakwaan, JPU Kejari Kepahiang menghadirkan 2 orang ahli ke persidangan dugaan korupsi Dana Desa Suro Bali Kabupaten Kepahiang tahun 2023.
Perkara ini menyeret Ketut Dana Putra selaku Kades Suro Bali dan Dio Ade Saputro selaku bendahara.
BACA JUGA:Anda Punya Uang Kertas Pecahan 500 Gambar Orang Utan, Segini Harga Jika Dijual ke Kolektor
Dalam persidangan terungkap jika kerugian negara Rp 496 juta tersebut timbul karena ada beberapa item pekerjaan fisik yang tidak dikerjakan sama sekali oleh dua terdakwa.
Khairil selaku ahli kontruksi menjelaskan, saat penyidik Polres Kepahiang mengajaknya untuk melakukan pemeriksaan langsung di lapangan, ternyata ada tiga item pekerjaan yang tidak dikerjakan dan tidak tuntas, yaitu:
- Rabat beton jalan lingkungan
- Pengerjaan gorong-gorong ada tiga titik dan ada 2 titik tidak dikerjakan
- Pemasangan lampu jalan cuma dikerjakan 5 dari 30 yang direncanakan.
BACA JUGA:Gubernur Perpanjang Masa Jabatan KPID Bengkulu
Sementara itu Tomi selaku ahli auditor dari inspektorat, berdasarkan pemeriksaan dengan menggunakan data lapangan, total anggaran berasal dari silva ada tahun 2022 masuk pembiayaan tahun 2023 dan pagu anggaran 2023 didapatkanlah selisih keduanya hingga Rp 496 juta dari total anggaran Rp 685 juta.
Saat diperiksa di lapangan, jika didapati jika anggaran digunakan untuk kepentingan pribadi, dimana kepala desa sebagian untuk berobat istri dan bendahara untuk kepentingan pribadi dengan membayar hutang.
Pasca persidangan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kepahiang, Rezeky Akbar Fernando menyatakan dengan keterangan saksi, semakin kuat pembuktiaan pihaknya terhadap dakwaan sebelumnya disampaikan. Selain itu, hingga saat ini kedua terdakwa belum mengembalikan kerugian negara.
"Ada dua orang saksi ahli dihadirkan, semuanya jelas menguatkan dakwaan," kata JPU Kejari Kepahiang, Rezeky Akbar Fernando.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: