Iklan RBTV Dalam Berita

Mau Tambahan Bisnis, Ini Syarat Jadi Agen Gas LPG 3 Kg Rumahan, Daftar Secara Online

Mau Tambahan Bisnis, Ini Syarat Jadi Agen Gas LPG 3 Kg Rumahan, Daftar Secara Online

Syarat daftar Agen Gas LPG Rumahan--

Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB)

  • Buka laman www.oss.go.id.
  • Masuk ke halaman "Home" dan pilih menu "Permohonan".
  • Pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK), kemudian pilih Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Isi profil usaha dan lanjutkan untuk mengajukan izin usaha.
  • Setelah data terisi lengkap, klik "Proses NIB" dan "Izin Usaha", selanjutnya cetak dokumen NIB.

Namun, pengajuan NIB membutuhkan data antara lain

  • Lokasi usaha
  • Produk barang/jasa
  • Dokumen persetujuan lingkungan.

BACA JUGA:Program Presiden Prabowo Menggelora Hingga Ke Pelosok, 20 Persen Dana Desa Untuk Program Ketahanan Pangan

Cara daftar melalui situs Kemitraan Pertamina

Selain melalui sistem OSS, pendaftaran sebagai agen pangkalan gas LPG 3 kg juga dapat dilakukan melalui situs resmi kemitraan.pertamina.com. Berikut tahapannya.

  • Buka situs Kemitraan Patra Niaga dan tentukan lokasi pangkalan di link ini https://kemitraan.patraniaga.com/register/
  • Pilih Keagenan LPG
  • Klik "Registrasi" dan lengkapi dokumen administrasi seperti KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, serta dokumen pendukung lainnya.
  • Setelah memenuhi semua persyaratan, sahabat Camkoha akan mendapatkan surat keterangan penyalur LPG.

BACA JUGA:Daftar Harga Tabung Gas Berdasarkan Jenisnya, Pilih Sesuai Kebutuhanmu

Demikian syarat dan cara daftar jadi agen resmi gas LPG 3 kg yang bisa dilakukan secara online. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

 

(Putri Nurhidayati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: