Iklan RBTV Dalam Berita

Jaksa Terima SPDP Tersangka Baru Kasus BSI

Jaksa Terima SPDP Tersangka Baru Kasus BSI

Terdakwa kasus BSI saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu --

BENGKULU, RBTVDISWAY.ID -Jaksa penuntut umum Kejati Bengkulu rupanya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka baru kasus kejahatan perbankan di BSI Bengkulu. 

BACA JUGA:Terdampak Refocusing Pemerintah Pusat, Kegiatan Proyek Fisik di Seluma 'Lenyap'

Satu orang tersangka yang diterima atas nama inisial EF yang merupakan suami dari terdakwa Tiara Kania Putri.

Tersangka EF ini dijelaskan Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani merupakan salah satu oknum Anggota Polri yang berdinas di Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Simulasi Kredit Terios Bekas, DP dan Cicilan Per Bulan Super Ringan

"Benar kita sudah menerima SPDP dari penyidik Bareskrim Polri berkaitan kasus kejahatan perbankan di BSI Bengkulu, lanjutan perkara satu orang yang sudah disidangkan," kata Kasi Penkum.

Saat disinggung peran tersangka, Kasi penkum menyatakan pihaknya belum bisa membeberkan karena hal ini baru SPDP awal dan belum ada berkas lanjutnya.

BACA JUGA:Begini Cara Pinjam Uang di Bank Mandiri, Dapatkan Pinjaman hingga Rp 1,5 Miliar

Sebelumnya, dalam sidang Dakwaan, dengan ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu Adi Sanjaya Lase, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, Lucky Selvano Marigo memapaparkan proses terjadinya kejahatan perbankan yang ditangani Bareskrim Mabes Polri.

Salah satunya terdakwa yang saat itu bekerja sebagai costumer service (CS) memanipulasi beberapa deposito nasabah dengan tidak melaporkan kepada perusahan tempat ia bekerja.

BACA JUGA:Simulasi Kredit Motor Vario Bekas, Pilih dengan Harga yang Sesuai serta Simak Tips Memilih Motor Berkualitas

Selain itu, agar aksinya berjalan mulus, terdakwa ini juga membuat buku tabungan double dengan satu diberikan kepada nasabah, satu lagi yang saldonya ada ia pegang.

Dari hasil laporan sementara dan penyelidikan Bareskrim Mabes Polri, total ada 9 nasabah yang menjadi aksi pelaku terhitung sejak tahun 2019 hingga Januari 2024 dengan kerugian lebih kurang Rp 8 miliar.

BACA JUGA:Simulasi Kredit Toyota Kijang Innova Reborn Diesel Tahun 2021, Angsurannya Sangat Terjangkau

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: