Jaksa Terima SPDP Tersangka Baru Kasus BSI
Terdakwa kasus BSI saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu --
Lucky menambahkan, perkara ini baru sidang dakwaan, nanti perkara akan jelas di sidang pembuktian.
Pihaknya juga telah menghadirkan 35 saksi dalam perkara yang terjadi tahun 2019 hingga 2024. Selain itu, dalam perkara ini pihaknya juga mendalami soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum, penasehat hukum terdakwa, Pilipus Tarigan dan Dede Frastien mengatakan jika terdakwa Tiara atau kliennya tidak melakukan perbuatannya seorang diri dalam memanipulasi deposito nasabah.
Sebab dalam proses ini, tentunya ada atasan terdakwa yang harusnya bertanggung jawab memberikan pengawasan dari rentang waktu sejak 2019 hingga 2024 dalam perkara ini.
BACA JUGA:Simulasi Kredit Sigra Bekas Tahun 2019-2021, Angsuran Rendah, Solusi Cerdas Wujudkan Impian
"Pengawasan inilah yang tidak terlihat dalam surat dakwaan, hingga dapat disimpulkan surat dakwaan kontruksinya tidak jelas," kata Penasehat Hukum Terdakwa.
Selain itu, penasehat hukum terdakwa mempertanyakan soal pengenaaan pasal kepada terdakwa yang dinilai tidak tepat.
BACA JUGA:Bagaimana jika SK PNS Jaminan Pinjaman Bank Hilang? Pernah Terjadi dan Apa yang Harus Dilakukan?
Dalam perkara ini, terdakwa dikenakan pasal 63 ayat 1 Undang-Undang Perbankan Junto pasal 55 KUHP Junto pasal 64 KUHP.
Padahal menurut penasehat hukum, dalam prosesnya terdakwa tidak pernah membela diri, apalagi dalam perkara ini cuma satu terdakwa.
Rendra Aditya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: