Iklan RBTV Dalam Berita

Pergoki Tetangga Lagi Beginian, Warga Talo Kecil Adakan Cuci Kampung

Pergoki Tetangga Lagi Beginian, Warga Talo Kecil Adakan Cuci Kampung

Warga Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma potong kambing untuk ritual cuci kampung --

Adapun hasil mediasi tersebut yaitu berdasarkan pengakuan AA dan RE, bahwa mereka sudah melakukan hubungan terlarang layaknya suami istri pada Kamis 30 Januari, sekitar Pukul 10.00 WIB.

Pelaku AA dan RE dikenakan denda adat yang berlaku di Desa Tebal Sibun, yaitu dikenakan denda uang sebesar Rp 2.000.000 dan kambing Satu ekor, serta jambar satu buah untuk ritual Cuci Kampung.

(Hari Adiyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: