Sanksi Telah Berakhir, Kades Dusun Baru Non Aktif Datangi Kantor Bupati Pertanyakan SK Pengaktifannya Kembali

--
SELUMA, RBTV.DISWAY.ID - Status Ibran selaku Kades Dusun Baru non aktif telah berakhir sejak 27 November 2024 lalu. Hal ini membuatnya mendatangi kantor Bupati SELUMA, untuk berkonsultasi mengenai SK pengaktifannya kembali sebagai Kades definitif, pada Kamis pagi 6 Maret 2025.
Sanksi yang diberikan Pemkab Seluma selama 6 bulan lalu, sejak 27 Mei 2024 dan itu telah berakhir sejak 27 November 2024 lalu, namun hingga saat ini SK pengaktifannya belum ia terima.
BACA JUGA:Harap Dicatat! Inilah Daftar Daerah yang Didatangi DC Shopee, Dimana Saja?
"Kalau kedatangan saya hari ini ingin konfirmasi soal pengeluaran SK baru, kapan dikeluarkan, jadi kalau saya sudah diaktifkan kembali, ada kemungkinan kedepannya untuk mengevaluasi perangkat desa saya," terang Ibran.
Jika dilihat dari situasi saat ini, Kades Dusun Baru Ibran berpeluang diaktifkan kembali. Mengacu pada hearing yang dilakukan antara DPRD Seluma, Pemkab Seluma, Pemerintah Desa (Pemdes) Dusun Baru dan BPD Dusun Baru pada pekan lalu.
BACA JUGA:Resmi, Segini Biaya Perpanjangan SIM C Maret 2025 Lengkap dengan Syaratnya
Dari hasil hearing di DPRD Seluma beberapa waktu lalu, DPRD menyatakan Bupati Seluma selaku pimpinan Pemerintah Kabupaten Seluma diminta tegas dalam mengambil kebijakan.
Ini artinya saat ini nasib Kades Ibran tinggal menunggu keputusan dari Bupati Seluma, karena Dinas PMD Kabupaten Seluma telah menyerahkan sejumlah pertimbangan dari hasil peninjauan di lapangan.
BACA JUGA:PSU Pilkada Bengkulu Selatan Tanpa Pencabutan Nomor Urut, Tetap Dengan Kampanye Terbuka dan Debat
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I Hendri Satrio, yang menyebutkan dari hasil pemantauan DPRD Seluma selama ini, tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Kades Ibran, sehingga tidak ada alasan untuk tidak mengaktifkan kembali Kades Ibran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: