Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Hasil Kunker Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu ke BKN Regional VII Sumatera untuk Membahas Nasib Honorer

Ini Hasil Kunker Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu ke BKN Regional VII Sumatera untuk Membahas Nasib Honorer

--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu melakukan kunjungan kerja ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII Sumatera pada Jumat (6/2). 

BACA JUGA:Pria Tanpa Identitas Sekarat di RSUD Kepahiang, Diduga Pelaku Curanmor

Dalam kunjungan ini Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu berkoordinasi terkait nasib Tenaga Non-Asn, serta progres seleksi pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

"Pada hari ini kita melaksanakan kunjungan ke BKN Regional VII Palembang terkait kelanjutan tenaga honor yang saat ini telah mengabdi di berbagai OPD dilingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu," ujar Anggota Komisi I DPRD Provinsi Edwar Samsi. 

BACA JUGA:Sarang Narkoba di Provinsi Bengkulu Digerebek Ratusan Personel Polisi Gabungan

Hasil koordinasi diperoleh, jumlah honorer Pemerintah Provinsi Bengkulu yang terdata dalam database BKN sebanyak 4.265 orang. Jumlah ini lebih sedikit dari yang disampaikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang mencapai 4.813 honorer, kemudian ditemukan 794 honorer tidak aktif bekerja, sehingga jumlah database akan direvisi menjadi 4.019 honorer. 

BACA JUGA:Usulan Pelantikan Kepala Daerah Ditargetkan Tuntas Hari Jumat, Tinggal Menunggu Paripurna DPRD Benteng

Tenaga Non-ASN yang masuk database ini harus mengikuti seleksi PPPK baik melalui seleksi tahap I, maupun seleksi di tahap II. Seleksi ini menjadi salah satu upaya agar tenaga non ASN diangkat menjadi tenaga ASN, baik sebagai PPPK Penuh waktu maupun paruh waktu.

"Dari keterangan yang kita dapat, data di pangkalan data BKN ini berjumlah 4.265. Mereka ini diharuskan mengikuti seleksi PPPK, dan harapannya bisa kita rekrut menjadi tenaga PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu," tambah Edwar. 


--

BACA JUGA:Perbandingan Angsuran Kredit Mobil Fortuner di BCA Finance dan Mandiri Tunas Finance Tahun 2025

Sembari menunggu hasil seleksi PPPK ini, tenaga non ASN bisa tetap bekerja sebagai honorer di tempat masing-masing. Honorer ini juga berhak diberikan haknya berupa gaji sebagai honorer sesuai dengan kemampuan angagran daerah. 

Disampaikan Anggota Komisi 1 Dprd Provinsi Bengkulu Edwar Samsi, yang juga sebagai Anggota Badan Anggara DPRD Provinsi Bengkulu, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menyiapkan anggaran untuk penggajian honorer ini, sehingga honorer yang masuk dalam database gajinya bisa dibayarkan. 

"Sebelum mereka diangkat menjadi PPPK mereka tetap bekerja seperti biasa sesuai surat edaran dari BKN dan tetap diwajibkan sebagai tenaga honorer," kata Edwar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: