Iklan RBTV Dalam Berita

Kebijakan Pemprov Bengkulu, Bea Balik Nama Pembelian Kendaraan Bekas Gratis

Kebijakan Pemprov Bengkulu, Bea Balik Nama Pembelian Kendaraan Bekas Gratis

Bea balik nama kendaraan bekas di Provinsi Bengkulu--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Kebijakan Pemprov BENGKULU, bea balik nama setiap pembelian kendaraan bekas gratis. Kebijakan tersebut sesuai dengan amanat undang-undang dasar tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di BRI Ceria, Ini Tabel Angsuran Rp 500 Ribu hingga Rp 20 Juta

Bagi masyarakat yang baru membeli kendaraan bekas, namun nama kepemilikan kendaraan belum diubah, maka tidak usah ragu untuk segera mengalihkan nama kepemilikan kendaraan. 

Secara nasional, kebijakan itu sudah berlaku sejak 5 Januari 2025 lalu termasuk di Bengkulu. Meski sudah 1 bulan diberlakukan, namun belum begitu banyak masyarakat pemilik kendaraan bekas yang memanfaatkan program tersebut. 

BACA JUGA:Segera Daftar, PT Adaro Energy Buka Lowongan Kerja, Simak Posisi hingga Cara Daftar di Sini

Plt Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Bapenda Provinsi Bengkulu, Gama Dharma Palla menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk membuat proses balik nama kendaraan lebih terjangkau bagi masyarakat dan sekaligus mempermudah administrasi kepemilikan kendaraan yang beralih tangan. 

“Memang amanat undang-undang ini telah dibuat sejak tahun 2022 lalu, namun untuk pemberlakuannya baru diberlakukan per 5 Januari lalu. Sehingga bagi masyarakat yang membeli kendaraan tangan kedua untuk bea balik nama digratiskan nol rupiah, dari sebelumnya dikenakan biaya sebesar 1 persen dari nilai jual kendaraan,” ujarnya (10/2)

BACA JUGA:Plt Gubernur Bengkulu Terima LHP dari BPK RI, Ini 7 Temuan Hasil Pemeriksaan

Dengan diberlakukannya penghapusan ini, pemilik kendaraan bekas hanya perlu mempersiapkan biaya lainnya yang terkait dengan proses administrasi, mulai dari penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru, plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dengan rincian biaya sebagai berikut:

Sepeda motor

  • Penerbitan BPKB Rp sebesar RP 225 ribu
  • Penerbitan STNK sebesar Rp 100 ribu
  • Penerbitan plat kendaraan sebesar Rp 60 ribu

Mobil

  • Penerbitan BPKB baru sebesar Rp 376 ribu
  • Penerbitan STNK sebesar Rp 200 ribu
  • Pembuatan plat kendaraan sebesar Rp 100 ribu 

BACA JUGA:Usia Pernikahan Baru 5 Bulan, Pasutri Muda Ini Ditangkap Polisi Curi Motor

(Dian Maya Erika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: