Rayuan Atas Nama Cinta, Remaja Ini Berbuat Begituan Kepada Pacarnya

Rayuan gombal remaja ini meluluhkan hati pacarnya sehingga mau diajak begituan--
BENGKULU UTARA, RBTV.DISWAY.ID - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bengkulu Utara, kembali menangkap pelaku pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur.
Kali ini pelakunya remaja yang masih berstatus pelajar usia 17 tahun, warga Kecamatan Arma Jaya, Bengkulu Utara, yang diamankan pada hari Senin (10/2) di kediamannya.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Eko Munarianto melalui Kanit PPA, Ipda. Freddy Silaen, mengatakan kalau penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah adanya laporan dari orang tua korban. Korban sendiri merupakan pelajar perempuan yang berusia 15 tahun.
BACA JUGA:Pedofilia Sesama Jenis Beraksi Dengan Modal Rp 50 Ribu Dibekuk Polisi
Dijelaskan Ipda Freddy, berdasarkan keterangan korban dan pelaku sementara, kalau tindakan pencabulan pelaku terhadap korban sudah dilakukan belasan kali.
“Keduanya ini memang menjalin hubungan pacaran. Kalau pengakuan sementara perbuatan pelaku sudah dilakukan belasan kali,” kata Ipda Freddy, Selasa (11/2).
Serangkaian kejadian itu terjadi sejak Desember 2024 hingga awal Februari 2025. Perbuatan itu dilakukan pelaku di hotel dan di dalam rumah pelaku.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR BSI 2025, Pinjam Rp 225 Juta, Berikut Angsuran, Syarat dan Caranya
“TKP nya sendiri berdasarkan pengakuan korban dan pelaku, ada di hotel dan ada di rumah,” ujar Freddy.
Terungkapnya perbuatan pelaku bermula pada tanggal 3 Februari lalu saat korban pergi dari rumah dan tidak pulang hingga malam hari.
Orang tua korban kemudian mencari keberadaan korban. Setelah itu orang tua korban memaksa korban untuk mengaku yang akhirnya diakui oleh korban jika korban telah diajak oleh pelaku ke hotel untuk menginap.
BACA JUGA:Tabel Angsuran Pinjaman KUR 2025 di BRI, Pinjaman Rp 140 Juta, Ini Syarat dan Caranya
“Setelah mendengar pengakuan korban, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres,” kata Freddy.
Adapun modus pelaku dalam menjalankan aksinya, yakni dengan bujuk rayu kepada korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: