Anggota Polresta Bengkulu Dipecat karena Masalah Ini
Satu anggota Polresta Bengkulu dipecat--
BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Polresta Bengkulu melakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap personelnya.
Pemecatan tersebut dilakukan di halaman Mapolresta Bengkulu dengan dipimpin langsung Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno mengatakan anggota yang dilakukan PTDH yakni Aipda Iswandi yang sebelumnya merupakan anggota Polresta Bengkulu.
BACA JUGA:Mendadak, Kapolresta Bengkulu Datangi Kos-kosan Putri di Kampung Bali, Ada Apa?
Pemecatan tersebut, disampaikan Kapolresta Bengkulu berdasarkan sidang etik yang sebelumnya telah keluar dan ditandatangani Kapolda Bengkulu.
Setelah keluar surat keputusan, maka ditambahkan Kapolresta, hari ini dilakukan upacara berdasarkan Petikan Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor : PUT/06/XII/2024/KKEP tanggal 31 Desember 2024.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR BSI 2025, Pinjam Rp 250 Juta Begini Angsuran, Cara dan Syaratnya
"Kita berikan funishment, sebagai bentuk sanksi terhadap bersangkutan setelah tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri selama 1 tahun lebih," kata Kapolresta Bengkulu.
Dalam kesempatan Kapolresta meminta ke depan anggota Polri khusus Polresta Bengkulu tidak mengikuti hal serupa dan bisa bekerja sebagai anggota Polri yang mengayomi masyarakat.
Rendra Aditya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


